Toko di Depan Kantor Kec Prigen Digerebek, Amankan 604 Botol Miras
RAZIA: Anggota satpol PP menyita ratusan botol miras yang dijual toko di depan Kantor Kecamatan Prigen, Selasa (4/10) pagi. (Foto: Rizal F Syatori/Jawa Pos Radar Bromo)
PRIGEN, Radar Bromo – Pemiliknya mengaku baru buka. Namun, di depan Kantor Kecamatan Prigen, sebuah toko kelontong berani menjual minuman keras (miras) beragam merek. Selasa (4/1), toko itu digerebek Satpol PP Kabupaten Pasuruan. Ratusan botol miras disita.
Posisi toko milik Abdul Rohman itu berada di seberang Kantor Kecamatan Prigen, Jalan Raya Prigen. Namun, pemiliknya asal Jetak, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan. Bukan warga asli Prigen.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan Bakti Jati Permana mengatakan dirinya menerima informasi bahwa toko itu menjual miras. Bersama petugas Kantor Bea dan Cukai Pasuruan, satpol PP pun bergerak. Petugas penegak perda pun langsung menanyai Rohman begitu sampai di toko.
RAZIA: Anggota satpol PP menyita ratusan botol miras yang dijual toko di depan Kantor Kecamatan Prigen, Selasa (4/10) pagi. (Foto: Rizal F Syatori/Jawa Pos Radar Bromo)
Benarkah menjual miras? Sudah punyakah izin menjualnya? Pemilik toko ternyata tidak bisa menunjukkan. Dia hanya memegang nomor induk berusaha (NIB). Padahal, menjual miras harus disertai izin tertentu.
”Tapi, persyaratan (penjualan miras) yang harus dilengkapi belum punya,” tegas Bakti.
PRIGEN, Radar Bromo – Pemiliknya mengaku baru buka. Namun, di depan Kantor Kecamatan Prigen, sebuah toko kelontong berani menjual minuman keras (miras) beragam merek. Selasa (4/1), toko itu digerebek Satpol PP Kabupaten Pasuruan. Ratusan botol miras disita.
Posisi toko milik Abdul Rohman itu berada di seberang Kantor Kecamatan Prigen, Jalan Raya Prigen. Namun, pemiliknya asal Jetak, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan. Bukan warga asli Prigen.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan Bakti Jati Permana mengatakan dirinya menerima informasi bahwa toko itu menjual miras. Bersama petugas Kantor Bea dan Cukai Pasuruan, satpol PP pun bergerak. Petugas penegak perda pun langsung menanyai Rohman begitu sampai di toko.
RAZIA: Anggota satpol PP menyita ratusan botol miras yang dijual toko di depan Kantor Kecamatan Prigen, Selasa (4/10) pagi. (Foto: Rizal F Syatori/Jawa Pos Radar Bromo)
Benarkah menjual miras? Sudah punyakah izin menjualnya? Pemilik toko ternyata tidak bisa menunjukkan. Dia hanya memegang nomor induk berusaha (NIB). Padahal, menjual miras harus disertai izin tertentu.
”Tapi, persyaratan (penjualan miras) yang harus dilengkapi belum punya,” tegas Bakti.