Catat! Ini Rincian Kenaikan Tarif Tol Gempol-Pandaan, Berlaku Mulai 9 Maret
IKUT INFLASI: Pintu gerbang Jalan Tol Pandaan. Kendaraan dari Gempol menuju Pandaan maupun sebaliknya bakal terkena kenaikan tarif mulai 9 Maret mendatang. (Foto: Rizal F Syatori/Jawa Pos Radar Bromo)
PANDAAN, Radar Bromo – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menaikkan tarif tol Gempol–Pandaan (Gempan) sejak 23 Februari lalu. Berlakunya menunggu 14 hari setelah surat keputusan turun. Tepatnya, 9 Maret mendatang.
Kenaikan tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali. Sebelumnya, kenaikan terjadi pada Desember 2019. Berlakunya mulai awal Januari 2020. ”Sekarang, lewat 2 tahun, naik lagi,” terang Humas PT Jasa Marga Pandaan Tol (JPT) Brahmo W. Sudibyo.
LANCAR: Suasana di Tol Gempan. Penyesuaian tarif ini merupakan tarif regulerb erdasar laju inflansi, yaitu 2,8 persen. (Foto: Rizal F Syatori/Jawa Pos Radar Bromo)
Penyesuaian tarif ini, lanjut dia, merupakan tarif reguler. Berdasar laju inflansi, yaitu 2,8 persen. Nilai penyesuaian Rp 500 untuk mayoritas golongan kendaraan, kecuali golongan 2 dan 3 atau truk dan truk besar. Tarif kendaraan golongan 2 dan 3 dari Gempol IC menuju Pandaan naik Rp 1.000.
Selain itu, ada beberapa ruas yang tarifnya tetap. Tol sepanjang 13,6 kilometer ini melintasi empat kecamatan. Di antaranya, Gempol, Beji, Pandaan, dan Sukorejo. Jalan tol itu kali pertama beroperasi pada 12 Juni 2015. (zal/far)
PANDAAN, Radar Bromo – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menaikkan tarif tol Gempol–Pandaan (Gempan) sejak 23 Februari lalu. Berlakunya menunggu 14 hari setelah surat keputusan turun. Tepatnya, 9 Maret mendatang.
Kenaikan tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali. Sebelumnya, kenaikan terjadi pada Desember 2019. Berlakunya mulai awal Januari 2020. ”Sekarang, lewat 2 tahun, naik lagi,” terang Humas PT Jasa Marga Pandaan Tol (JPT) Brahmo W. Sudibyo.
LANCAR: Suasana di Tol Gempan. Penyesuaian tarif ini merupakan tarif regulerb erdasar laju inflansi, yaitu 2,8 persen. (Foto: Rizal F Syatori/Jawa Pos Radar Bromo)
Penyesuaian tarif ini, lanjut dia, merupakan tarif reguler. Berdasar laju inflansi, yaitu 2,8 persen. Nilai penyesuaian Rp 500 untuk mayoritas golongan kendaraan, kecuali golongan 2 dan 3 atau truk dan truk besar. Tarif kendaraan golongan 2 dan 3 dari Gempol IC menuju Pandaan naik Rp 1.000.
Selain itu, ada beberapa ruas yang tarifnya tetap. Tol sepanjang 13,6 kilometer ini melintasi empat kecamatan. Di antaranya, Gempol, Beji, Pandaan, dan Sukorejo. Jalan tol itu kali pertama beroperasi pada 12 Juni 2015. (zal/far)