PANDAAN, Radar Bromo – Utang sewa para penghuni ruko Delta Permai Pandaan di kompleks Terminal Pandaan terus membengkak. Sejak 2013 hingga 2022 mencapai Rp 6.092.248.816. Pemkab Pasuruan pun menargetkan 50 persen utang tersebut dibayar tahun ini.
Kepala Plt UPT Pasar di Disperindag Kabupaten Pasuruan Bekti Utoma mengatakan, pihak keuangan sudah menginformasikan utang sewa para penghuni ruko pada pihaknya. Pada 2013–2022 mencapai Rp 6 miliar lebih.
Biaya sewa ruko atau Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD) Ruko Delta Permai Pandaan per tahunnya mencapai Rp 1.188.646.000. Namun, hingga tahun 2022 yang terbayar baru Rp 212.932.582.
Karena tunggakan utang masih tinggi, penagihan terus dilakukan oleh petugas dari Disperindag Kabupaten Pasuruan. Targetnya, tahun ini 50 persen dari utang itu terbayarkan.
“Target SKRD tahun ini 50 persen dari SKRD yang dikeluarkan. Karena itu, kami terus beruapaya menagih utang di lapangan. Mudah-mudahan tercapai,” tuturnya.
Jumlah total ruko di tempat itu ada 90 unit dengan ukuran berbeda-beda. Dari jumlah itu, kini 80 unit sudah dihuni penyewa. Sisanya masih kosong.
Meski mayoritas ditempati penyewa, faktanya banyak penyewa yang belum membayar sewa sesuai SKRD yang dikeluarkan. Sehingga, terjadi tunggakan sampai Rp 6 miliar lebih sejak tahun 2013 hingga 2022.
“Betul, memang banyak yang belum bayar sewa. Terutama dari penghuni ruko yang sudah lama. Tapi, terus kami tagih. Juga kami sampaikan tagihan SKRD-nya,” tegasnya. (zal/hn)