KRAKSAAN, Radar Bromo – Wilayah parkir di sejumlah pasar daerah di Kabupaten Probolinggo terus dikembangkan. Setelah dilakukan pemetaan, ada 13 pasar yang belum bisa dibebani retribusi parkir. Belum prospek.
Staf Fungsional Penguji Mutu Barang DKUPP Kabupaten Probolinggo Aditya Arya Guntoro mengatakan, tidak semua pasar memiliki prospek bagus untuk penarikan retribusi parkir. Dari hasil pemetaan, dari 34 pasar, hanya 21 pasar yang bisa dibebani retribusi parkir. Puluhan pasar ini pun dibebani retribusi parkir sejak awal 2023.
“Dari keseluruhan pasar, ada 13 yang tidak memiliki prospek bagus, sehingga belum ada retribusi parkir pasar,” ujarnya.
Aditya mengaku terus melakukan evaluasi dan pemetaan wilayah parkir pasar yang berpotensi banyak pengunjung. Sehingga, nanti bisa menjadi target penarikan parkir periode berikutnya.
Namun, penentuan wilayah penarikan parkir terlebih dahulu harus mempertimbangkan beberapa hal. Di antaranya, memperhatikan transaksi jual beli dan jumlah pengunjung. Ramainya pengunjung juga akan berdampak pada arus lalu lintas jalan. Penempatan kendaraan yang tidak benar akan menimbulkan kemacetan.
Karena itu, perlu ada pengaturan yang baik dan tertata, sehingga tidak mengganggu pengguna jalan atau pengunjung pasar. Selain itu, juga ditemukan pasar yang tidak memiliki halaman parkir atau halaman parkirnya sempit. Kemudian, transaksi pasar cukup sepi, sehingga volume kendaraan yang berkunjung juga sedikit.
“Terus kami petakan pasar mana yang masih bisa ditarik parkir. Jika memang tidak memungkinkan untuk ditarik, tidak bisa kami paksakan. Jumlah pasar yang saat ini parkirnya sudah jalan bisa bertambah,” ujarnya. (ar/rud)