PAITON, Radar Bromo – Janji kepolisian untuk menindak balap liar dibuktikan. Bahkan saat membubarkan balap liar di Desa Sumberejo, Kecamatan Paiton senin (27/3) sore, empat motor pelaku balap liar berhasil diamankan. Puluhan penonton pelaku lainnya kabur saat operasi.
Kapolsek Paiton AKP Maskur Ansori mengatakan, penindakan balap liar bermula saat pihaknya melakukan patroli cipta kondisi keamanan Ramadan. Saat menjelang maghrib di jalur pantura Kecamatan Paiton, polisi mendapati sekumpulan pemuda yang sedang berkumpul di pinggir jalan Desa Sumberejo. Tak hanya itu, pengendara motor juga melakukan aksi balap liar di ruas jalan tersebut.
“Kami mendapat laporan jika ada ngabuburit sambil balap liar. Setelah melakukan operasi menemukan sekelompok pemuda berada di pinggir jalan sedang melakukan balapan. Polisi segera datang dan membubarkan aksi balap liar,” katanya Selasa (28/3).
Mengetahui polisi dating, pemuda yang berjumlah puluhan itu lari tunggang langgang. Berhamburan membubarkan diri. Bahkan ada empat motor yang ditinggal kabur oleh pemiliknya. Motor tersebut diantaranya Yamaha Vega, Honda GL, Suzuki Satria, dan Yamaha Vixion. Motor tersebut tidak standard lagi, bukan hanya itu diduga kuat motor tersebut bodong. Tidak memiliki surat-surat lengkap sehingga ditinggalkan pemiliknya saat panik melihat polisi.
“Motor kami angkut dari lokasi menuju Mapolsek Paiton. Kondisinya sudah tidak sesuai dengan spesifikasi pabrikan,” tuturnya.
Maskur menuturkan jika operasi yang di lakukan Polsek Paiton merupakan komitmen untuk mengurangi angka pencurian kendaraan bermotor, peredaran motor bodong, dan kecelakaan lalu lintas di masyarakat. Nantinya jika motor tersebut hendak diambil kembali oleh pemilik. Terlebih harus menunjukan surat kelengkapan kendaraan. Walaupun demikian tetap akan diberlakukan tilang.
“Jika tidak mampu menunjukkan surat kepemilikan motor. Maka motor tersebut masuk kategori bodong, pemilik dapat dipersangkakan pasal 480 KUHP tentang penadahan,” pungkasnya.