25.9 C
Probolinggo
Monday, May 29, 2023

Ancam Tutup Langsung Jika Wisata-Hotel Melanggar Prokes

DRINGU, Radar Bromo – Antisipasi penyebaran Covid-19 di tempat wisata selama libur Natal dan tahun baru (Nataru) begitu ketat. Tim Disporaparbud Kabupaten Probolinggo, terus me-monitoring penerapan protokol kesehatan (prokes) di tempat-tempat wisata dan hotel. Pemkab Probolinggo memastikan akan tutup langsung, jika ditemukan pelanggaran penerapan prokes.

Kepala Disporaparbud Kabupaten Probolinggo, Sugeng Wiyanto mengatakan, menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Probolinggo Nomor: 360/0702/426.205/2020 tentang Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Kegiatan Hari Raya Natal, Menyambut Tahun Baru 2021, pihaknya fokus monitoring penerapan prokes di tempat wisata dan hotel. ”Kami sudah bentuk beberapa tim untuk melakukan monitoring tiap harinya. Jadi tim itu berpencar melakukan monitoring,” katanya pada Jawa Pos Radar Bromo, Minggu (27/12).

Baca Juga:  Pasang Baru 22 Titik PJU Median Jalan Raya Kraksaan

Sugeng mengatakan, untuk masuk ke tempat wisata, tidak ada ketentuan syarat membawa hasil rapid antigen. Namun, dengan SE Bupati, sudah mempertegas untuk semua baik pengelola maupun pengunjung wajib terapkan prokes. Karena itu, sebagai bentuk ketegasan sesuai SE, akan tutup langsung tempat wisata dan hotel yang kedapatan melanggar prokes.

”Kami bersama beberapa tim tiap hari keliling melakukan monitoring selama libur Nataru ini. Jika ada temuan pelanggaran, pastikan kami akan tutup langsung. Itu sesuai ketegasan SE ibu Bupati untuk wajib terapkan prokes,” tegasnya.

Sugeng menjelaskan, sesuai SE tersebut, untuk sementara waktu, destinasi wisata alam/buatan, hotel, café dan restoran/rumah makan dilakukan pembatasan pengunjung 30 persen. Itu berlaku mulai tanggal 24 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 dan akan ditinjau kembali sesuai perkembangan penanganan Covid-19.

Baca Juga:  11 Bulan Ada 488 Kecelakaan yang Tewaskan 65 Nyawa di Jalan Raya

“Pengelola destinasi wisata alam/buatan, hotel, café dan restoran/rumah makan dilarang mengadakan kegiatan hiburan musik/budaya dan pertemuan komunitas yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Selama pembatasan destinasi wisata, pelaku usaha melakukan penyemprotan dan kebersihan di lingkungan usahanya,” katanya. (mas/fun)

DRINGU, Radar Bromo – Antisipasi penyebaran Covid-19 di tempat wisata selama libur Natal dan tahun baru (Nataru) begitu ketat. Tim Disporaparbud Kabupaten Probolinggo, terus me-monitoring penerapan protokol kesehatan (prokes) di tempat-tempat wisata dan hotel. Pemkab Probolinggo memastikan akan tutup langsung, jika ditemukan pelanggaran penerapan prokes.

Kepala Disporaparbud Kabupaten Probolinggo, Sugeng Wiyanto mengatakan, menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Probolinggo Nomor: 360/0702/426.205/2020 tentang Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Kegiatan Hari Raya Natal, Menyambut Tahun Baru 2021, pihaknya fokus monitoring penerapan prokes di tempat wisata dan hotel. ”Kami sudah bentuk beberapa tim untuk melakukan monitoring tiap harinya. Jadi tim itu berpencar melakukan monitoring,” katanya pada Jawa Pos Radar Bromo, Minggu (27/12).

Baca Juga:  Setelah Divaksin, Jurnalis di Probolinggo Diharapkan Jadi Influencer

Sugeng mengatakan, untuk masuk ke tempat wisata, tidak ada ketentuan syarat membawa hasil rapid antigen. Namun, dengan SE Bupati, sudah mempertegas untuk semua baik pengelola maupun pengunjung wajib terapkan prokes. Karena itu, sebagai bentuk ketegasan sesuai SE, akan tutup langsung tempat wisata dan hotel yang kedapatan melanggar prokes.

”Kami bersama beberapa tim tiap hari keliling melakukan monitoring selama libur Nataru ini. Jika ada temuan pelanggaran, pastikan kami akan tutup langsung. Itu sesuai ketegasan SE ibu Bupati untuk wajib terapkan prokes,” tegasnya.

Sugeng menjelaskan, sesuai SE tersebut, untuk sementara waktu, destinasi wisata alam/buatan, hotel, café dan restoran/rumah makan dilakukan pembatasan pengunjung 30 persen. Itu berlaku mulai tanggal 24 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 dan akan ditinjau kembali sesuai perkembangan penanganan Covid-19.

Baca Juga:  Elf Seruduk Truk Muat Kapur di Paiton, Empat Luka-luka

“Pengelola destinasi wisata alam/buatan, hotel, café dan restoran/rumah makan dilarang mengadakan kegiatan hiburan musik/budaya dan pertemuan komunitas yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Selama pembatasan destinasi wisata, pelaku usaha melakukan penyemprotan dan kebersihan di lingkungan usahanya,” katanya. (mas/fun)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru