PAJARAKAN, Radar Bromo – Jumlah pegawai Puskesmas Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, yang dinyatakan positif Covid-19, bertambah. Menjadi 19 pegawai. Hal itu diketahui setelah dilakukan test swab polymerase chain reaction (PCR) Senin (26/7).
Namun, puskesmas tetap berupaya agar vaksinasi terhadap warga yang tertunda bisa dilanjutkan. Tetapi, dengan jumlah tim vaksinasi yang lebih ramping. Hanya dua tim.
Adanya tambahan pegawai positif korona itu dibenarkan oleh Kepala Puskesmas Pajarakan Maulida Rachmani. Dari hasil tracking terhadap 40 pegawai, beberapa di antaranya dinyatakan terpapar. “Ada 9 orang pegawai dari hasil tracking yang dinyatakan positif, sehingga total keseluruhannya 19 orang,” jelasnya, Selasa (27/7).
Meski ada tambahan pegawai positif, pihaknya tidak akan memperpanjang penutupan pelayanan puskesmas. Namun, akan disesuaikan dengan jumlah pegawai. “Mungkin hanya penyesuaian kinerjanya. Tentu akan lebih payah, namun pelayanan kesehatan bagi masyarakat harus tetap terlayani,” ujarnya.
Pihaknya juga akan terus berupaya agar vaksinasi yang sebelumnya tertunda dapat dilakukan sesuai rencana awal. Yaitu, pada Kamis (29/7). “Tapi, tidak full team. Mungkin nanti maksimalnya (vaksinasi) hanya sampai dua tim. Biasanya kan 3-4 tim. Setiap tim berisi 7 orang,” ujarnya.
Kini, pihak puskesmas masih menunggu hasil tes swab kedua. Selain itu, juga meyakini pelayanan vaksinasi usai penutupan dapat berlangsung lancar.
“Nantinya saat pegawai yang dinyatakan positif telah usai masa karantinanya, maka sudah bisa kembali bekerja. Sehingga, vaksinasi dapat dengan maksimal berjalan. Kami juga meminta masyarakat bisa antusias dalam melakukan vaksinasi, sebab salah satu upaya untuk mencegah sakit, ya dengan vaksinasi. Tentunya dibarengi prokes,” jelasnya.
Diketahui, pelayanan kesehatan di Puskesmas Pajarakan ditutup. Ada 10 pegawainya yang terkonfirmasi Covid-19. Jumlahnya pun bertambah, menjadi 19 orang. Penutupan itu dilakukan mulai Senin sampai Rabu (26-28/7). Selama ditutup, vaksinasi terhadap 180 orang yang sudah terjadwal harus ditunda. (mu/rud)