24.4 C
Probolinggo
Friday, March 31, 2023

Ada Polemik Pilkades, Pemkab Probolinggo Dampingi Panlih yang Digugat

KRAKSAAN, Radar Bromo – Hingga kini, Polemik Pilkades Pajurangan, Kecamatan Gending dan Tegalwatu, Kecamatan Tiris, masih bergulir. Pemkab Probolinggo pun pasang badan untuk memberikan pendampingan hukum kepada Panitia Pemilihan (Panlih). Sebab, ada potensi terjadi gugatan usai pilkades digelar.

Kabag Hukum Setda Kabupaten Probolinggo Priyo Siswoyo melalui stafnya Adhy Catur mengatakan, saat panlih atau SK Bupati digugat, gugatan ditujukan kepada Panlih sampai ke Panitia Kabupaten (Pankab). Karena itu, penanganannya akan diserahkan pada bagian yang membidangi, yakni Bagian Hukum.

“Subjeknya di sini adalah panlih masing-masing desa atau bupati, tapi jika sudah digelar pelantikan. Karena SK dari Bupati,  itu sudah pasti akan jadi tergugat,” katanya.

Baca Juga:  Operasional Pasar Ikan Kebonagung di Kraksaan Tunggu Petunjuk

Oleh sebab itu, pihaknya menjadi kuasa atau memberikan pendampingan hukum. Sebab, dalam perkara pilkades, Panlih sudah masuk dalam kategori pejabat tata usaha negara. Sehingga dapat menguasakan kepada Bagian Hukum Pemkab Probolinggo.

Menurutnya, gugatan yang dilakukan oleh para pihak yang merasa dirugikan atau tidak puas terhadap hasil pilkades merupakan hal yang sudah lumrah. Apabila ada gugatan yang dilayangkan, pihaknya meminta kepada Panlih agar tetap bekerja maksimal. Sebab, proses pelantikan masih belum dilaksanakan.

Sejauh ini, ada dua polemik pilkades yang menonjol di Kabupaten Probolinggo. Yakni, perolehan suara Pilkades Tegalwatu, Kecamatan Tiris dan Desa Pajurangan, Kecamatan Gending. Pada dua desa tersebut, calon kepala desa (cakades) terpilih unggul tipis. Sehingga kubu calon yang merasa dirugikan meminta untuk penghitungan ulang. Namun, Pankab menolak permohonan tersebut dan mengarahkan pada jalur gugatan PTUN.

Baca Juga:  As Roda Patah, Truk Terguling di Pajarakan, Sopir Sempat Pingsan

“Lebih baik menggugat, daripada harus demo. Tapi, perlu digarisbawahi, berbeda antara gugatan dengan hitung ulang surat suara. Kalau permintaan hitung ulang itu bukan bagian kami, kecuali gugatan ke PTUN,” tandasnya. (ar/hn)

KRAKSAAN, Radar Bromo – Hingga kini, Polemik Pilkades Pajurangan, Kecamatan Gending dan Tegalwatu, Kecamatan Tiris, masih bergulir. Pemkab Probolinggo pun pasang badan untuk memberikan pendampingan hukum kepada Panitia Pemilihan (Panlih). Sebab, ada potensi terjadi gugatan usai pilkades digelar.

Kabag Hukum Setda Kabupaten Probolinggo Priyo Siswoyo melalui stafnya Adhy Catur mengatakan, saat panlih atau SK Bupati digugat, gugatan ditujukan kepada Panlih sampai ke Panitia Kabupaten (Pankab). Karena itu, penanganannya akan diserahkan pada bagian yang membidangi, yakni Bagian Hukum.

“Subjeknya di sini adalah panlih masing-masing desa atau bupati, tapi jika sudah digelar pelantikan. Karena SK dari Bupati,  itu sudah pasti akan jadi tergugat,” katanya.

Baca Juga:  Pemuda Tigasan Wetan Diamankan usai Curi Kabel di PT Kertas Leces

Oleh sebab itu, pihaknya menjadi kuasa atau memberikan pendampingan hukum. Sebab, dalam perkara pilkades, Panlih sudah masuk dalam kategori pejabat tata usaha negara. Sehingga dapat menguasakan kepada Bagian Hukum Pemkab Probolinggo.

Menurutnya, gugatan yang dilakukan oleh para pihak yang merasa dirugikan atau tidak puas terhadap hasil pilkades merupakan hal yang sudah lumrah. Apabila ada gugatan yang dilayangkan, pihaknya meminta kepada Panlih agar tetap bekerja maksimal. Sebab, proses pelantikan masih belum dilaksanakan.

Sejauh ini, ada dua polemik pilkades yang menonjol di Kabupaten Probolinggo. Yakni, perolehan suara Pilkades Tegalwatu, Kecamatan Tiris dan Desa Pajurangan, Kecamatan Gending. Pada dua desa tersebut, calon kepala desa (cakades) terpilih unggul tipis. Sehingga kubu calon yang merasa dirugikan meminta untuk penghitungan ulang. Namun, Pankab menolak permohonan tersebut dan mengarahkan pada jalur gugatan PTUN.

Baca Juga:  Pilkades di Kab Probolinggo Berpotensi Kembali Diundur

“Lebih baik menggugat, daripada harus demo. Tapi, perlu digarisbawahi, berbeda antara gugatan dengan hitung ulang surat suara. Kalau permintaan hitung ulang itu bukan bagian kami, kecuali gugatan ke PTUN,” tandasnya. (ar/hn)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru