24.4 C
Probolinggo
Friday, March 31, 2023

Gugatan PTUN Pilkades Jatiadi Ditolak, Kubu Penggugat Bilang Begini

KRAKSAAN, Radar Bromo – Polemik hasil Pilkades Jatiadi, Kecamatan Gending yang perkaranya bergulir hingga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), mencapai klimaksnya. Kamis (27/1) majelis hakim akhirnya menolak gugatan Saneman sebagai Calon Kepala Desa (Cakades) Jatiadi.

Sidang PTUN yang mulai dari pekan keempat bulan Oktober tahun 2021, memiliki dua objek sengketa. Yakni Keputusan Panitia Pilkades Jatiadi No. 057/PAN/V/2021, tentang penetapan calon kades terpilih atas nama Tutik Suhartiyah. Dan Keputusan Bupati Probolinggo No. 141/441/426.32/2021, tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Desa Jatiadi, Kecamatan Gending atas nama Tutik Suhartiyah.

“Setelah menjalani sekitar 20 persidangan PTUN, perkara Pilkades Jatiadi, Kecamatan Gending sudah diputus. Disampaikan melalui e-court Mahkamah Agung Kamis (27/1),” ujar Kabag Hukum Setda Kabupaten Probolinggo, Priyo Siswoyo.

Baca Juga:  16 Desa Rawan Konflik di Pilkades Tahap Pertama, Ada yang Calonnya 9

Dalam putusan tersebut menyatakan dua poin penting. Diantaranya putusan pertama adalah menolak gugatan penggugat (Saneman, Red) untuk seluruhnya. Kedua menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara.

Priyo mengatakan jika turunnya putusan tersebut memberikan kejelasan jika dalam perkara yang selama ini sempat memanas. Sudah sesuai dengan regulasi yang sudah ditetapkan. Tidak ada penyimpangan atau pelanggaran yang sebelumnya telah dituduhkan.

Baca Juga: Tak Puas Hasil Pilkades, Eks Cakades Ancam Bawa ke PTUN

“Dengan adanya putusan ini kami harap semua pihak terkait dapat legawa. Sebab sudah melalui proses yang cukup panjang,” tandasnya.

Sementara itu, Mustofa selaku perwakilan tim hukum penggugat, membenarkan putusan PTUN tersebut. Namun demikian dirinya belum mendapatkan salinan putusan. Menyikapi hasil putusan tersebut, pihaknya akan menggelar rapat internal, untuk melakukan upaya lain  yang memungkinkan untuk ditempuh.

Baca Juga:  Izin Kedaluwarsa, Karaoke di Paiton Bakal Ditutup Lama

“Sudah ada putusan, isinya memang menolak gugatan. Salinan putusan masih belum ada. Hanya informasi putusan saja. Tentunya akan ada tindaklanjut. Saat ini masih kami bicarakan,” tandasnya. (ar/fun)

KRAKSAAN, Radar Bromo – Polemik hasil Pilkades Jatiadi, Kecamatan Gending yang perkaranya bergulir hingga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), mencapai klimaksnya. Kamis (27/1) majelis hakim akhirnya menolak gugatan Saneman sebagai Calon Kepala Desa (Cakades) Jatiadi.

Sidang PTUN yang mulai dari pekan keempat bulan Oktober tahun 2021, memiliki dua objek sengketa. Yakni Keputusan Panitia Pilkades Jatiadi No. 057/PAN/V/2021, tentang penetapan calon kades terpilih atas nama Tutik Suhartiyah. Dan Keputusan Bupati Probolinggo No. 141/441/426.32/2021, tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Desa Jatiadi, Kecamatan Gending atas nama Tutik Suhartiyah.

“Setelah menjalani sekitar 20 persidangan PTUN, perkara Pilkades Jatiadi, Kecamatan Gending sudah diputus. Disampaikan melalui e-court Mahkamah Agung Kamis (27/1),” ujar Kabag Hukum Setda Kabupaten Probolinggo, Priyo Siswoyo.

Baca Juga:  Kurir SS asal Paras Tegalsiwalan Dibekuk di Rumahnya

Dalam putusan tersebut menyatakan dua poin penting. Diantaranya putusan pertama adalah menolak gugatan penggugat (Saneman, Red) untuk seluruhnya. Kedua menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara.

Priyo mengatakan jika turunnya putusan tersebut memberikan kejelasan jika dalam perkara yang selama ini sempat memanas. Sudah sesuai dengan regulasi yang sudah ditetapkan. Tidak ada penyimpangan atau pelanggaran yang sebelumnya telah dituduhkan.

Baca Juga: Tak Puas Hasil Pilkades, Eks Cakades Ancam Bawa ke PTUN

“Dengan adanya putusan ini kami harap semua pihak terkait dapat legawa. Sebab sudah melalui proses yang cukup panjang,” tandasnya.

Sementara itu, Mustofa selaku perwakilan tim hukum penggugat, membenarkan putusan PTUN tersebut. Namun demikian dirinya belum mendapatkan salinan putusan. Menyikapi hasil putusan tersebut, pihaknya akan menggelar rapat internal, untuk melakukan upaya lain  yang memungkinkan untuk ditempuh.

Baca Juga:  Izin Kedaluwarsa, Karaoke di Paiton Bakal Ditutup Lama

“Sudah ada putusan, isinya memang menolak gugatan. Salinan putusan masih belum ada. Hanya informasi putusan saja. Tentunya akan ada tindaklanjut. Saat ini masih kami bicarakan,” tandasnya. (ar/fun)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru