24.6 C
Probolinggo
Sunday, June 11, 2023

Satu Napi di Rutan Kraksaan Terima Remisi Natal

KRAKSAAN, Radar Bromo – Dari tiga warga binaan (baca: narapidana) yang beragama nasrani di Rutan Kraksaan, hanya satu orang yang diberikan remisi Natal. Potongan hukuman itu diberikan kepada Hendrik, narapidana kasus narkoba. Remisi itu diberikan Hendrik, Jumat (25/12). Pemberiannya dilakukan simbolis oleh Kepala Rutan Kraksaan, Muhammad Kafi.

“Dua napi lainnya yang beragama Kristen itu masih belum ada eksekusi dan yang satunya lagi belum mencapai satu pertiga masa pidana. Untuk remisi kepada Hendrik, tidak langsung bebas. Remisi satu bulan saja,” ujar Kafi.

Kafi mengatakan, setiap tahun pihaknya selalu mengaju­kan remisi. Baik saat hari raya keagamaan, seperti Hari Raya Nyepi, Natal, maupun Hari Raya Idul Fitri. Dengan catatan, warga binaan yang diajukan sudah memenuhi syarat.

Baca Juga:  Hari Raya Natal, Rutan Kraksaan Hanya Ajukan Remisi Satu Napi

“Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi yang diberikan oleh negara kepada narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan sikap perilaku yang lebih baik,” ujarnya.

Pada Natal tahun ini, pihaknya hanya mengajukan satu narapidana. Sebab, harnya narapidana yang memenuhi syarat saja, yang boleh diajukan. Syarat untuk mendapatkan remisi itu seperti masa kurungan 6 bulan masa pidana untuk kasus pidana umum. Sedangkan, untuk pidana khusus seorang napi baru bisa mendapatkan remisi jika sudah menjalani satu pertiga dari putusan pidananya.

“Yang kami berikan pada tahun ini adalah remisi khusus. Dengan pemberian remisi ini diharapkan narapidana tersebut berperilaku lebih baik lagi. Tidak hanya dalam rutan, namun juga setelah bebas dari rutan supaya tidak melakukan pelanggaran hukum lagi,” ujarnya. (mu/fun)

Baca Juga:  Fogging Blok Hunian Rutan Kraksaan untuk Cegah DBD

KRAKSAAN, Radar Bromo – Dari tiga warga binaan (baca: narapidana) yang beragama nasrani di Rutan Kraksaan, hanya satu orang yang diberikan remisi Natal. Potongan hukuman itu diberikan kepada Hendrik, narapidana kasus narkoba. Remisi itu diberikan Hendrik, Jumat (25/12). Pemberiannya dilakukan simbolis oleh Kepala Rutan Kraksaan, Muhammad Kafi.

“Dua napi lainnya yang beragama Kristen itu masih belum ada eksekusi dan yang satunya lagi belum mencapai satu pertiga masa pidana. Untuk remisi kepada Hendrik, tidak langsung bebas. Remisi satu bulan saja,” ujar Kafi.

Kafi mengatakan, setiap tahun pihaknya selalu mengaju­kan remisi. Baik saat hari raya keagamaan, seperti Hari Raya Nyepi, Natal, maupun Hari Raya Idul Fitri. Dengan catatan, warga binaan yang diajukan sudah memenuhi syarat.

Baca Juga:  Pulang Sidang, Pengacara Nyaris Ditabrak Ibu Mertua, Akhirnya Saling Lapor

“Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi yang diberikan oleh negara kepada narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan sikap perilaku yang lebih baik,” ujarnya.

Pada Natal tahun ini, pihaknya hanya mengajukan satu narapidana. Sebab, harnya narapidana yang memenuhi syarat saja, yang boleh diajukan. Syarat untuk mendapatkan remisi itu seperti masa kurungan 6 bulan masa pidana untuk kasus pidana umum. Sedangkan, untuk pidana khusus seorang napi baru bisa mendapatkan remisi jika sudah menjalani satu pertiga dari putusan pidananya.

“Yang kami berikan pada tahun ini adalah remisi khusus. Dengan pemberian remisi ini diharapkan narapidana tersebut berperilaku lebih baik lagi. Tidak hanya dalam rutan, namun juga setelah bebas dari rutan supaya tidak melakukan pelanggaran hukum lagi,” ujarnya. (mu/fun)

Baca Juga:  Ini Pernyataan PT POMI PLTU Paiton soal Kecelakaan Kerja

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru