KRAKSAAN, Radar Bromo – Ajang pesta demokrasi tingkat desa memang baru akan digelar tahun depan. Menjelang pilkades, tentu calon kepala desa akan mengenalkan dirinya melalui alat peraga. Agar tak menjadi persoalan, alat peraga pilkades diminta jangan dipasang sembarangan.
Hal tersebut diungkap Kasi Penyidik dan Penindakan (Dikdak) Satpol PP Kabupaten Probolinggo Budi Utomo. Ia mengatakan, sejauh ini saat melakukan penertiban banner dan reklame, pihaknya memang masih belum menemukan alat peraga pilkades yang ditaruh sembarangan atau tanpa izin.
“Meski begitu, kami meminta jika memang nanti ada banner yang dinaikkan, tolong agar tidak sembarangan. Ikuti aturan dalam perbup yang telah diatur. Jika tidak, maka akan kami tertibkan,” ujarnya.
Saat ini Satpol PP memang masih menertibkan reklame yang dianggap menyalahi aturan. Ada belasan Banner dan reklame yang ditertibkan. Di mana dua di antaranya, banner berukuran besar. Penertiban itu dilakukan di seluruh kecamatan Kabupaten Probolinggo.
“Kami prioritaskan di sepanjang jalan pantura. Penertiban ini akan dilakukan selama dua hari. Hari ini (kemarin) dan besok. Di kecamatan lain dilakukan oleh unit masing-masing,” kata Budi Utomo.