KRAKSAAN, Radar Bromo – Momen hari santri nasional (HSN) banyak dimanfaatkan untuk mencari simpati. Termasuk memasang ucapan melalui reklame. Sayangnya, reklame yang dipasang, ada yang tak berizin. Alhasil, reklame tersebut ditertibkan.
Inilah yang terjadi saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo melakukan menertibkan, Senin (25/10). Ada belasan reklame melanggar aturan di sepanjang jalan Kota Kraksaan. Reklame yang diturunkan mayoritas ucapan Hari Santri Nasional.
Penertiban reklame dilakukan setelah Satpol-PP melakukan pemetaan. Diketahui reklame yang melanggar aturan. Di antaranya habis masa izinnya, tidak berizin, tidak dipasang sesuai ketentuan sehingga mengganggu keindahan lingkungan, dan reklame sudah usang. Karenanya perlu ada tindakan tegas dengan menurunkan reklame tersebut.
“Semua upaya yang kami lakukan berdasarkan pada Bupati No. 2 tahun 2017 tentang tata cara penyelenggaraan reklame. Tentu jika tidak sesuai harus ditertibkan,” kata Kasi Penyelidikan Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Budi Utomo.
Operasi penertiban menyisir jalan protokol Kraksaan dengan sasaran reklame yang dipasang pada pinggir jalan dan membentang di atas jalan. Tidak hanya itu, reklame yang memiliki ukuran kecil dan dipaku pada pohon turut menjadi sasaran operasi. Dari operasi ini sebanyak 19 reklame berbagai ukuran diamankan diangkut menuju markas Satpol-PP.
“Penyisiran kami lakukan mulai dari Kelurahan Semampir sampai Kebonagung. Ada belasan yang reklame yang kami amankan. Mayoritas reklame yang kami turunkan adalah ucapan hari santri. Sebab momen dan masa izinnya sudah habis,” ungkapnya.