KRAKSAAN, Radar Bromo – Pilkades Tahap I di Kabupaten Probolinggo pada Mei 2021 juga diwarnai praktik perjudian. Memang tidak di semua desa. Hanya desa dengan kriteria calon tertentu yang dijadikan ajang berjudi oleh para pelakunya.
Syarat yang dimaksud di antaranya, ada incumbent atau mantan kades yang mencalonkan lagi; desa yang memiliki figur baru atau calon baru yang kuat; desa yang memiliki jumlah penduduk cukup banyak.
TF, 37, adalah salah satu pemain dalam ajang perjudian di pilkades. Dia juga ikut bertaruh dalam perjudian saat pilkades tahap I di Kabupaten Probolinggo yang diikuti 62 desa. Saat itu, dia bertaruh menggunakan uang tunai.
Antisipasi Perjudian Pilkades di Kab Probolinggo, Bentuk Timsus
“Saya megang (taruhan) incumbent di Desa Kertosono, Kecamatan Gading. Hanya setengah juta kok. Tidak banyak,“ terang warga Kabupaten Probolinggo ini.
TF sendiri kalah bertaruh. Saat itu, dia bertaruh bahwa incumbent menang di Kertosono. Namun, hasil akhirnya incumbent kalah. “Saya kalah waktu itu. Ya kehilangan uang Rp 500 ribu,” terangnya.
Selain di Kertosono, TF juga taruhan di Desa Kandangjati Wetan, Kecamatan Kraksaan. Di sini, TF bertaruh sebesar Rp 1 juta.