KRAKSAAN, Radar Bromo– Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kabupaten Probolingo di awal tahun ini mencatat ada 15 pekerja migran indonesia (PMI) yang berangkat ke berbagai negara. Sampai sejauh ini belum di temukan warga yang dideportasi.
Di tahun sebelumnya, ada 64 warga yang menjadi PMI. Dari jumlah itu, ada sembilan PMI yang dideportasi. Jumlah ini menurun jika dibandingkan 2021 lalu, karena ada ratusan warga Kabupaten Probolinggo yang dideportasi dari sejumlah negara. (lihat grafis)
“Alhamdulillah sejauh ini masih belum ada angka pada deportasi,” ujar Kepala Bidang Penempatan, Transmigrasi, Perluasan, dan Pengembangan Tenaga kerja Disnaker Akhmad
Dengan belum adanya kasus deportasi, ia berharap masyarakat yang hendak berangkat menjadi TKI, dapat lebih dulu menyiapkan kelengkapan untuk bekerja di luar negeri. Sebab, banyak kasus yang pada akhirnya merugikan mereka para pekerja jika tidak memiliki surat-surat atau izin.
“Pada akhirnya rugi, karena tidak mengurus izin resminya. Bahkan tak jarang bekerja tanpa adanya kontrak atau surat perjanjian kerja,” ujarnya.
Masih banyaknya warga yang melalui jalur belakang atau tidak ilegal keluar negeri di tahun 2021, disebabkan minimnya pengetahuan tentang syarat bekerja di luar negeri. “Sebagian lebih memilih menggunakan jasa calo atau tekong agar perjalannaya lebih cepat ke Malaysia, sekalipun itu tidak resmi. Kalau mengurus yang resmi, bilangnya ribet, jadi pakai tekong biar cepat. Padahal di Probolinggo tidak ada PT yang mengurus pekerjaan ke luar negeri,” ujarnya.
Akhmad juga menjelaskan, dengan mengurus berkas secara resmi. Calon tenaga kerja tersebut nantinya akan bisa mendapatkan pekerjaan yang lebih baij dengan adanya surat perjanjian kerja. “Gratis ngurusnya ke kami, tidak ada biaya. Semoga ke depan tidak ada lagi kasus serupa,” bebernya. (mu/fun)