KPU Serahkan Berkas Pergantian Eny Kusrini ke Dewan
SUDAH DI PARLEMEN: Agus Hariyanto Andinata Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU (KIRI) memberikan berkas PAW ke perwakilan DPRD Kabupaten Probolinggo. (Foto: Agus Faiz Musleh/Jawa Pos Radar Bromo)
KRAKSAAN, Radar Bromo – Pergantian Antar Waktu (PAW) Eny Kusrini terus diproses. Senin (23/5), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo telah menyerahkan berkas pemenuhan persyaratan pergantian antar waktu (PAW).
Komisioner KPU Kabupaten Probolinggo Ali Wafa mengatakan, pihaknya telah membalas surat atau menyerah berkas pemenuhan persyaratan PAW Eny Kusrini.
“Pleno komisioner tentang verifikasi berkas persyaratan PAW Eny Kusrini sudah selesai. Sehingga penyerahan sudah kami lakukan,” ujarnya.
SUDAH DIRAPATKAN: Komisioner KPU Kabupaten Probolinggo saat rapat pleno yang membahas pergantian antar waktu Eny Kusrini. (Foto: Agus Faiz Musleh/Jawa Pos Radar Bromo)
Ia mengatakan, pada proses pemenuhan persyaratan PAW, pihaknya juga telah melakukan sejumlah pengecekan, termasuk pengecekan keputusan KPU tentang Daftar Calon Tetap (DCT).
“Termasuk untuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pengganti Eny Kusrini sudah kami serahkan ke dewan,” bebernya.
Dari hasil pleno dan verifikasi, kata Ali Wafa, pengganti Eny Kusrini adalah Usman Muhtadi. Nama terakhir yang disebut menjadi nomor urut kedua yang mendapatkan suara terbanyak setelah Eny Kusrini yakni 3.064.
KRAKSAAN, Radar Bromo – Pergantian Antar Waktu (PAW) Eny Kusrini terus diproses. Senin (23/5), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo telah menyerahkan berkas pemenuhan persyaratan pergantian antar waktu (PAW).
Komisioner KPU Kabupaten Probolinggo Ali Wafa mengatakan, pihaknya telah membalas surat atau menyerah berkas pemenuhan persyaratan PAW Eny Kusrini.
“Pleno komisioner tentang verifikasi berkas persyaratan PAW Eny Kusrini sudah selesai. Sehingga penyerahan sudah kami lakukan,” ujarnya.
SUDAH DIRAPATKAN: Komisioner KPU Kabupaten Probolinggo saat rapat pleno yang membahas pergantian antar waktu Eny Kusrini. (Foto: Agus Faiz Musleh/Jawa Pos Radar Bromo)
Ia mengatakan, pada proses pemenuhan persyaratan PAW, pihaknya juga telah melakukan sejumlah pengecekan, termasuk pengecekan keputusan KPU tentang Daftar Calon Tetap (DCT).
“Termasuk untuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pengganti Eny Kusrini sudah kami serahkan ke dewan,” bebernya.
Dari hasil pleno dan verifikasi, kata Ali Wafa, pengganti Eny Kusrini adalah Usman Muhtadi. Nama terakhir yang disebut menjadi nomor urut kedua yang mendapatkan suara terbanyak setelah Eny Kusrini yakni 3.064.