23 C
Probolinggo
Monday, May 29, 2023

Warga Banyuanyar Lor Wadul Pelayanan Sekdes ke Kecamatan

GENDING, Jawa Pos Radar Bromo – Puluhan warga dan tokoh masyarakat Desa Banyuanyar Lor, Kecamatan Gending, mendatangi kantor kecamatan, Selasa (22/6). Mereka datang mengadukan kinerja Sekretaris Desa (Sekdes) Banyuanyar Lor Qusyairi, lantaran dianggap kurang maksimal melayani masyarakat.

Puluhan warga dan tokoh masyarakat datang ke Kantor Kecamatan Gending, setelah rencana aksi di Kantor Desa Banyuanyar Lor batal. Sebab aksi dapat menimbulkan kerumunan. Dengan mepertimbangan kondisi pandemi akhirnya aksi diurungkan.

Sebagai gantinya, kecamatan memfasilitasi pertemuan yang turut menghadirkan Bagian Hukum, Setda Kabupaten Probolinggo untuk menyelesaikan masalah yang kian memanas. Sayang, saat itu Sekdes Qusyairi tidak ada.

Koordinator aksi Deni Ilhami mengatakan, warga kecewa lantaran surat permohonan warga tidak direspon. Surat yang berisikan agar Sekdes Qusyairi mundur, dikirim ke Kades Banyuanyar Lor dan Camat Gending.

Baca Juga:  Wahh, di Pantai Bentar Akan Dibangun Wahana Rumah Terbalik

“Saudara Qusyairi memang perangkat Desa Banyuanyar Lor, namun sudah lama tinggal di Desa Liprak Wetan, Kecamatan Banyuanyar. Saat warga membutuhkannya sewaktu-waktu harus mendatangi rumahnya yang berada di desa lain juga lintas kecamatan,” ungkapnya.

Lanjut Deni, selain itu ada beberapa hal yang turut diadukan dalam forum tersebut yakni dugaan kasus pungutan liar yang dilakukan Sekdes. Utamanya saat melayani warga, kerap meminta uang diluar kewajaran. Tindakan tersebut tentunya memberatkan warga.

NGOTOT: Warga datang untuk protes soal pelayanan Sekdes Banyuanyar Lor. (Foto: Achmad Arianto/Jawa Pos Radar Bromo)

Sementara itu Kasubbag Bantuan Hukum Setda Kabupaten Probolinggo Adhy Catur mengatakan, Kepala Desa tidak serta merta dapat melakukan pemberhentian kepada perangkat desa. Ada regulasi yang mengatur, sehingga ada mekanisme dan tahapan yang harus ditempuh.

Baca Juga:  Tabrak Pelajar, Pendamping PKH asal Krucil Tewas Terlindas Truk

“Kami mediasi agar permasalahan bisa diselesaikan dengan kepala dingin. Keweangan pengangkatan dan pemberhentian diatur pada Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 dan Berbup 13 Tahun 2018 . Kewenangan ada pada kepala desa namun ada mekanismenya,” ujarnya.

Terkait dengan aduan yang dilakukan oleh masyarakat pihaknya mengatakan jika hal harus ditampung. Sebelum melakukan pemberhentian, harus ada teguran, lisan dan tertulis. Bahkan sampai dilakukan pemeriksaan.

Kepala Desa Banyuanyar Lor M. Yusup mengatakan jika dalam waktu dekat ini akan memanggil Sretaris Desa untuk melakukan pembinaan. “Permintaan warga, agar yang bersangkutan diberhentikan, mohon maaf kami tidak bisa langsung memutus begitu saja,” ujarnya singkat.

Radar Bromo berupaya menghubungi Sekdes Qusyairi. Namun telepon dan pesan belum direspons. (ar/fun)

GENDING, Jawa Pos Radar Bromo – Puluhan warga dan tokoh masyarakat Desa Banyuanyar Lor, Kecamatan Gending, mendatangi kantor kecamatan, Selasa (22/6). Mereka datang mengadukan kinerja Sekretaris Desa (Sekdes) Banyuanyar Lor Qusyairi, lantaran dianggap kurang maksimal melayani masyarakat.

Puluhan warga dan tokoh masyarakat datang ke Kantor Kecamatan Gending, setelah rencana aksi di Kantor Desa Banyuanyar Lor batal. Sebab aksi dapat menimbulkan kerumunan. Dengan mepertimbangan kondisi pandemi akhirnya aksi diurungkan.

Sebagai gantinya, kecamatan memfasilitasi pertemuan yang turut menghadirkan Bagian Hukum, Setda Kabupaten Probolinggo untuk menyelesaikan masalah yang kian memanas. Sayang, saat itu Sekdes Qusyairi tidak ada.

Koordinator aksi Deni Ilhami mengatakan, warga kecewa lantaran surat permohonan warga tidak direspon. Surat yang berisikan agar Sekdes Qusyairi mundur, dikirim ke Kades Banyuanyar Lor dan Camat Gending.

Baca Juga:  Wahh, di Pantai Bentar Akan Dibangun Wahana Rumah Terbalik

“Saudara Qusyairi memang perangkat Desa Banyuanyar Lor, namun sudah lama tinggal di Desa Liprak Wetan, Kecamatan Banyuanyar. Saat warga membutuhkannya sewaktu-waktu harus mendatangi rumahnya yang berada di desa lain juga lintas kecamatan,” ungkapnya.

Lanjut Deni, selain itu ada beberapa hal yang turut diadukan dalam forum tersebut yakni dugaan kasus pungutan liar yang dilakukan Sekdes. Utamanya saat melayani warga, kerap meminta uang diluar kewajaran. Tindakan tersebut tentunya memberatkan warga.

NGOTOT: Warga datang untuk protes soal pelayanan Sekdes Banyuanyar Lor. (Foto: Achmad Arianto/Jawa Pos Radar Bromo)

Sementara itu Kasubbag Bantuan Hukum Setda Kabupaten Probolinggo Adhy Catur mengatakan, Kepala Desa tidak serta merta dapat melakukan pemberhentian kepada perangkat desa. Ada regulasi yang mengatur, sehingga ada mekanisme dan tahapan yang harus ditempuh.

Baca Juga:  Tabrak Pelajar, Pendamping PKH asal Krucil Tewas Terlindas Truk

“Kami mediasi agar permasalahan bisa diselesaikan dengan kepala dingin. Keweangan pengangkatan dan pemberhentian diatur pada Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 dan Berbup 13 Tahun 2018 . Kewenangan ada pada kepala desa namun ada mekanismenya,” ujarnya.

Terkait dengan aduan yang dilakukan oleh masyarakat pihaknya mengatakan jika hal harus ditampung. Sebelum melakukan pemberhentian, harus ada teguran, lisan dan tertulis. Bahkan sampai dilakukan pemeriksaan.

Kepala Desa Banyuanyar Lor M. Yusup mengatakan jika dalam waktu dekat ini akan memanggil Sretaris Desa untuk melakukan pembinaan. “Permintaan warga, agar yang bersangkutan diberhentikan, mohon maaf kami tidak bisa langsung memutus begitu saja,” ujarnya singkat.

Radar Bromo berupaya menghubungi Sekdes Qusyairi. Namun telepon dan pesan belum direspons. (ar/fun)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru