29.8 C
Probolinggo
Tuesday, May 30, 2023

MUI: Zina Itu Dosa Besar, Sanksinya Dicambuk atau Dirajam

PROSTITUSI merupakan perbuatan perzinaan sangat dilarang oleh agama. Tidak hanya mendatangkan dosa dan azab yang pedih dari Allah, melakukan zina juga dapat menimbulkan berbagai bahaya hingga ancaman penyakit pada tubuh apabila dilakukan secara terus-menerus.

Sekretaris MUI Kabupaten Probolinggo, Yasin mengatkan jika zina merupakan perbuatan yang sangat dilarang oleh agama. Haram tidak boleh dilakukan. Sehingga orang yang melakukannya masuk dalam kategori dosa besar. Jika tetap dilakukan, maka akan mendapatkan sanksi hukum. Sanksi yang diberikan terhadap pelaku zina demikian berat, mengingat dampak negatif yang ditimbulkan akibat perbuatan zina tersebut sangatlah luas.

“Larangan mendekati zina tertuang jelas dalam Alquran surah Al-Isra ayat 32, yang artinya dan janganlah kamu mendekati zina. Zina itu suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk. Ini mendekati saja dilarang apalagi melakukan zina,” ujar Yasin.

Baca Juga:  Listrik Sering Padam, Ini Penjelasan PLN Kraksaan

Berdasarkan pandangan Islam baik laki-laki maupun perempuan yang melakukan zina, akan dicambuk sebanyak 100 kali. Namun, jika pelaku perzinaan itu sudah pernah menikah, sebagaimana ketentuan hadits Nabi Muhammad SAW maka diterapkan hukuman rajam. Berdasarkan hukum Islam, perzinaan termasuk salah satu dosa besar.

Bagaimanapun, bentuk dan jenis prostitusi, kegiatan tersebut merupakan perzinaan itu sejatinya adalah suatu hal yang keji dalam pandangan Islam. Semua perzinaan, baik yang bertarif maupun yang tidak bertarif keseluruhannya, adalah haram dan mendatangkan dosa yang besar bagi pelakunya.

Pengguna dan penyedia prostitusi bukan hanya melanggar hukum. Tetapi juga merupakan dosa besar yang hukumannya telah diatur dalam Islam.

“Apapun jenisnya zina merupakan perbuatan yang haram harus dijauhi. Bahkan dalam Alquran diterangkan agar menjauhi zina karena dampaknya sangat buruk. Baik dari segi kesehatan maupun sosial,” katanya.

Baca Juga:  Material Longsor Tutupi Jalan Jurang Jontro di Wonokerto

Disinggung terkait dengan pelaku, penikmat dan penyedia yang telah bertaubat. Yasin menjelaskan jika peluang untuk bertaubat masih terbuka lebar dengan melakukan taubat nasuhah. Taubat yang semurni-murninya taubat. Merasa amat menyesal dan tidak mengulanginya lagi. Memperbanyak membaca istighfar. Diikuti dengan perbuatan-perbuatan yang baik dan terpuji.

“Selama napas masih di kerongkongan, taubat masih ada. Perlu menempuh beberapa tahapan dan itu tidak mudah. Ada tata cara yang ditempuh. Sebab setimpal dengan dosa besar yang telah diperbuatnya,” tuturnya. (ar/fun)

PROSTITUSI merupakan perbuatan perzinaan sangat dilarang oleh agama. Tidak hanya mendatangkan dosa dan azab yang pedih dari Allah, melakukan zina juga dapat menimbulkan berbagai bahaya hingga ancaman penyakit pada tubuh apabila dilakukan secara terus-menerus.

Sekretaris MUI Kabupaten Probolinggo, Yasin mengatkan jika zina merupakan perbuatan yang sangat dilarang oleh agama. Haram tidak boleh dilakukan. Sehingga orang yang melakukannya masuk dalam kategori dosa besar. Jika tetap dilakukan, maka akan mendapatkan sanksi hukum. Sanksi yang diberikan terhadap pelaku zina demikian berat, mengingat dampak negatif yang ditimbulkan akibat perbuatan zina tersebut sangatlah luas.

“Larangan mendekati zina tertuang jelas dalam Alquran surah Al-Isra ayat 32, yang artinya dan janganlah kamu mendekati zina. Zina itu suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk. Ini mendekati saja dilarang apalagi melakukan zina,” ujar Yasin.

Baca Juga:  GTT/PTT Kabupaten Bakal Diikutkan BPJS Ketenagakerjaan

Berdasarkan pandangan Islam baik laki-laki maupun perempuan yang melakukan zina, akan dicambuk sebanyak 100 kali. Namun, jika pelaku perzinaan itu sudah pernah menikah, sebagaimana ketentuan hadits Nabi Muhammad SAW maka diterapkan hukuman rajam. Berdasarkan hukum Islam, perzinaan termasuk salah satu dosa besar.

Bagaimanapun, bentuk dan jenis prostitusi, kegiatan tersebut merupakan perzinaan itu sejatinya adalah suatu hal yang keji dalam pandangan Islam. Semua perzinaan, baik yang bertarif maupun yang tidak bertarif keseluruhannya, adalah haram dan mendatangkan dosa yang besar bagi pelakunya.

Pengguna dan penyedia prostitusi bukan hanya melanggar hukum. Tetapi juga merupakan dosa besar yang hukumannya telah diatur dalam Islam.

“Apapun jenisnya zina merupakan perbuatan yang haram harus dijauhi. Bahkan dalam Alquran diterangkan agar menjauhi zina karena dampaknya sangat buruk. Baik dari segi kesehatan maupun sosial,” katanya.

Baca Juga:  MUI Minta Tindak Knalpot Brong yang Mengganggu saat Tarawih

Disinggung terkait dengan pelaku, penikmat dan penyedia yang telah bertaubat. Yasin menjelaskan jika peluang untuk bertaubat masih terbuka lebar dengan melakukan taubat nasuhah. Taubat yang semurni-murninya taubat. Merasa amat menyesal dan tidak mengulanginya lagi. Memperbanyak membaca istighfar. Diikuti dengan perbuatan-perbuatan yang baik dan terpuji.

“Selama napas masih di kerongkongan, taubat masih ada. Perlu menempuh beberapa tahapan dan itu tidak mudah. Ada tata cara yang ditempuh. Sebab setimpal dengan dosa besar yang telah diperbuatnya,” tuturnya. (ar/fun)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru