KRAKSAAN, Radar Bromo – Kabupaten Probolinggo kembali memiliki zona merah. Setidaknya ada dua kecamatan yang saat ini menjadi zona merah. Satgas Penanganan Covid-19 menyebut, zona merah tersebut diawali oleh klaster tenaga kesehatan (nakes).
Dua kecamatan yang dirilis Satgas pada Senin (21/6) yakni Kraksaan dan Kecamatan Pajarakan. Dua kecamatan ini masing-masing menyumbang 16 kasus.
Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat dr Dewi Vironica menuturkan, naiknya kasus di dua kecamatan tersebut disumbang oleh klaster nakes. Di mana sebelumya ada salah satu nakes yang bertugas di unit operasi di Rumah Sakit Umum Darerah (RSUD) Waluyo Jati Kraksaan yang terpapar Covid-19.
Setelah itu, pihak satgas melakukan tracking dan tes swab terhadap kontak erat dan keluarga pasien tersebut. Sehingga ditemukan dari beberapa temannya dan keluarga, baik dari keluarga pasien ataupun keluarga temannya tersebut juga turut terpapar.
“Ada yang dari Pajarakan dan ada yang dari Kraksaan,” ujarnya, Senin (21/6).
Viro-panggilan akrab Dewi Vironica- mengatakan, kalau semua yang terpapar tersebut tidak dilakukan metode tes sequencing genome, untuk menentukan apakah terpapar covid varian baru atau tidak.
Karena sesuai dengan instruksi dari Pemprov Jatim, pasien yang nilai Cycle Threshold Value (CT Value) kurang dari 25, yang harus dilakukan tes dengan metode ini. Sementara dari kasus demi kasus pasien covid-19 yang ada di kabupaten setempat nilai CT Value-nya masih berada di angka 35 hingga 39.
“Sehingga tidak perlu dilakukan sequencing genome. Kecuali Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tetap harus dilakukan sequencing genome,” ujarnya.
Dengan adanya lonjakan kasus Covid 19 tersebut, Satgas mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Probolinggo untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti mencuci tangan, menggunakan masker dan menjaga jarak. “Tetap harus mematuhi, jangan lengah,” ujarnya. (mu/fun)