KRAKSAAN, Radar Bromo – Wakil Bupati Probolinggo Timbul Prihanjoko harus meninggalkan Probolinggo. Karena itu, Sekretaris Daerah (Ugas) Pemkab Probolinggo Ugas Irwanto pun ditunjuk menjadi pelaksana harian (Plh) yang memiliki wewenang bupati.
Timbul meninggalkan Probolinggo untuk melaksanakan ibadan umrah. Penunjukan Ugas sebagai Plh, sesuai dengan Surat Perintah Tugas Nomor 134.1/77/426.31/2023 yang ditandatangani Timbul.
Dalam surat itu, dijelaskan penunjukan Ugas sebagai Plh bupati, tidak terlepas dari Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI yang mengizinkan Wabup ke luar negeri. Juga Keputusan Mendagri RI tentang Pemberhentian Sementara Bupati Probolinggo tertanggal 29 Juni 2022.
“Pak Timbul Umrah, kemudian saya ditunjuk sebagai Plh-nya,” ujar Ugas, Selasa (21/2). Meski ditinggal Timbul, pemerintahan di Kabupaten Probolinggo dipastikan akan terus berjalan. Karena masih ada Plh.
Jabatan Plh Bupati ini setidaknya akan diemban Ugas selama setengah bulan. Sampai Timbul pulang umrah. “Jabatan Plh ini mulai 19 Maret lalu sampai 3 April nanti. Jadi, otomatis tanggal 4 April kepala daerahnya Pak Wabup lagi,” jelasnya.
Meski diamanahi sebagai kepala daerah sementara, Ugas mengaku tidak akan mengubah kebijakan-kebijakan strategis yang telah dibangun baik oleh Timbul.
“Pesan Pak Wabup kepada saya, beliau ingin fokus ibadah. Urusan pekerjaan (pemerintahan) apa kata Pak Sekda. Meski saya diberi wewenang penuh, untuk kebijakan-kebijakan strategis, itu nanti apa kata Pak Wabup,” jelasnya. (mu/rud)