27 C
Probolinggo
Monday, March 27, 2023

Gaji Desember Non-ASN Pemkab Probolinggo Belum Cair

DRINGU, Radar Bromo – Sejumlah pegawai tidak tetap (PTT) atau honorer di lingkungan Pemkab Probolinggo, tengah galau. Sejauh ini gaji mereka untuk bulan Desember 2021, belum cair.

Nasib mereka berbeda dengan aparatur sipil negara (ASN). Para abdi negara itu, bahkan sudah bisa menikmati gajinya untuk Januari 2022.

Salah seorang pegawai honorer mengaku tidak tahu pasti kenapa sejauh ini gajinya belum cair. Padahal, gaji itu untuk Desember 2021. “Siapa bilang gaji pegawai sudah cair semua? Lawong gaji saya pegawai honorer belum cair. Termasuk gaji teman-teman honorer lainnya,” ujar pegawai perempuan yang enggan namanya disebutkan.

Sejatinya gaji honorer ini sudah bisa dicairkan. Seperti dikatakan Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Probolinggo Dewi Korina.

Baca Juga:  Niat Membegal Angkot Muncul saat di Jalan

Menurutnya, gaji pegawai sudah dapat dicairkan. Karena, pembayaran gaji termasuk kegiatan wajib yang dapat direalisasikan tanpa harus menunggu pengukuhan dan pelantikan pejabat susunan organisasi tata kerja (SOTK) baru.

“Alhamdulillah, untuk gaji pegawai sudah dapat dicairkan,” ujar perempuan berkacamata ini, Rabu (19/1).

DRINGU, Radar Bromo – Sejumlah pegawai tidak tetap (PTT) atau honorer di lingkungan Pemkab Probolinggo, tengah galau. Sejauh ini gaji mereka untuk bulan Desember 2021, belum cair.

Nasib mereka berbeda dengan aparatur sipil negara (ASN). Para abdi negara itu, bahkan sudah bisa menikmati gajinya untuk Januari 2022.

Salah seorang pegawai honorer mengaku tidak tahu pasti kenapa sejauh ini gajinya belum cair. Padahal, gaji itu untuk Desember 2021. “Siapa bilang gaji pegawai sudah cair semua? Lawong gaji saya pegawai honorer belum cair. Termasuk gaji teman-teman honorer lainnya,” ujar pegawai perempuan yang enggan namanya disebutkan.

Sejatinya gaji honorer ini sudah bisa dicairkan. Seperti dikatakan Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Probolinggo Dewi Korina.

Baca Juga:  Sebelum Dilantik, CPNS Pemkab Probolinggo Diminta Lengkapi Pemberkasan

Menurutnya, gaji pegawai sudah dapat dicairkan. Karena, pembayaran gaji termasuk kegiatan wajib yang dapat direalisasikan tanpa harus menunggu pengukuhan dan pelantikan pejabat susunan organisasi tata kerja (SOTK) baru.

“Alhamdulillah, untuk gaji pegawai sudah dapat dicairkan,” ujar perempuan berkacamata ini, Rabu (19/1).

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru