24.7 C
Probolinggo
Sunday, June 11, 2023

Meski jadi Terdakwa, Status Kades Temenggungan Tahanan Kota

KRAKSAAN, Radar Bromo – Kades Temenggungan Muhammad Iqbal saat ini menjadi terdakwa atas kasus dugaan keterangan palsu. Dia masih menjalani persidangan dan selama ini statusnya adalah tahanan kota.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kraksaan Irfano Rukmana mengatakan, status Iqbal sebagai tahanan kota lantaran perkara tersebut merupakan pelimpahan dari Polda Jawa Timur yang selama penyidikan yang bersangkutan tidak ditahan. Sampa kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi ke Kejari Kabupaten Probolinggo, Iqbal tetap tahanan kota.

Adapun pertimbangan tahanan kota karena selama penyidikan, yang bersangkutan juga kooperatif. “Tetap kami lakukan penahanan sebagai tahanan kota. Dikenakan wajib lapor. Tetap kami lakukan penahanan (tahanan kota, red) sembari perkara ini berjalan,” Ujarnya.

Baca Juga:  Diduga Dianiaya, Keluarga Tahanan Kasus Perusakan Lapor Polda

Saat dilimpahkan ke pengadilan, kewenangan penahanan menjadi kewenangan pengadilan negeri (PN Kraksaan). PN Kraksaan juga melalukan penahanan sebagai tahanan kota.

“Masa penahanan kami relatif singkat. Walaupun dalam hukum acara pidana sekian hari. Pada faktanya di lapangan, setelah kami terima pelimpahan dari penyidik kami limpahkan kewenangan secara administratif ke pengadilan. Saat ini pengadilan yang memiliki kewenangan,” ujarnya.

Jadi Terdakwa, Kades Temenggungan Bisa Diberhentikan Sementara

KRAKSAAN, Radar Bromo – Kades Temenggungan Muhammad Iqbal saat ini menjadi terdakwa atas kasus dugaan keterangan palsu. Dia masih menjalani persidangan dan selama ini statusnya adalah tahanan kota.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kraksaan Irfano Rukmana mengatakan, status Iqbal sebagai tahanan kota lantaran perkara tersebut merupakan pelimpahan dari Polda Jawa Timur yang selama penyidikan yang bersangkutan tidak ditahan. Sampa kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi ke Kejari Kabupaten Probolinggo, Iqbal tetap tahanan kota.

Adapun pertimbangan tahanan kota karena selama penyidikan, yang bersangkutan juga kooperatif. “Tetap kami lakukan penahanan sebagai tahanan kota. Dikenakan wajib lapor. Tetap kami lakukan penahanan (tahanan kota, red) sembari perkara ini berjalan,” Ujarnya.

Baca Juga:  Perkim Sebut 62 Persen Sanitasi di Kab Probolinggo Layak

Saat dilimpahkan ke pengadilan, kewenangan penahanan menjadi kewenangan pengadilan negeri (PN Kraksaan). PN Kraksaan juga melalukan penahanan sebagai tahanan kota.

“Masa penahanan kami relatif singkat. Walaupun dalam hukum acara pidana sekian hari. Pada faktanya di lapangan, setelah kami terima pelimpahan dari penyidik kami limpahkan kewenangan secara administratif ke pengadilan. Saat ini pengadilan yang memiliki kewenangan,” ujarnya.

Jadi Terdakwa, Kades Temenggungan Bisa Diberhentikan Sementara

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru