25.6 C
Probolinggo
Wednesday, June 7, 2023

Plt Bupati Probolinggo Temui Dirjen Otda, Pilkades Bisa Dilanjutkan

KRAKSAAN, Radar Bromo – Rencana Pemkab Probolinggo menggelar pilkades serentak pada 2022, semakin lapang. Kini, Plt Bupati Probolinggo Timbul Prihanjoko telah mendapatkan izin untuk membahas dan mengesahkan sejumlah peraturan bupati (perbup).

Izin itu diperoleh setelah Timbul menemui Dirjen Otonomi Daerah di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik Senin (18/10). Setidaknya, ada dua poin izin yang diajukan ke Kemendagri. Yakni, izin pembahasan 7 rancangan peraturan daerah (raperda) dan penandatanganan raperda serta peraturan bupati (perbup). Termasuk raperda dan perbup tentang pilkades serentak tahun 2022.

Tujuh raperda yang diajukan untuk mulai dibahas itu, di antaranya Raperda Perubahan atas Perda Nomor 7/2015 tentang Penyelenggaraan Kebencanaan. Kemudian, ada Raperda Perubahan atas Perda Nomor 6/2019 tentang RPJMD 2018-2023.

Baca Juga:  Nelayan Paiton Keluhkan BBM Sulit,Kian Sering Sejak SPBU Khusus Tak Operasional

Plt Bupati juga mendapatkan izin menandatangani rancangan Perbup tentang Perubahan Perbup Nomor 01/2021 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo Priyo Siswoyo mengatakan, kewenanganan Plt bupati terbatas. Plt bupati tidak dapat langsung mengesahkan atau menandatangani perda atau perbup. Sekalipun itu hanya pembahasan anggaran. Semua harus mendapatkan izin dari Kemendagri.

“Kemarin (Senin) Pak Plt Bupati Probolinggo bersama saya, kepala Bidang Anggaran, dan perwakilan Dinas PMD, datang langsung menemui Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri. Meminta izin langsung rencana pembahasan 7 raperda dan penandatanganan Perbup Pilkades,” jelasnya.

KRAKSAAN, Radar Bromo – Rencana Pemkab Probolinggo menggelar pilkades serentak pada 2022, semakin lapang. Kini, Plt Bupati Probolinggo Timbul Prihanjoko telah mendapatkan izin untuk membahas dan mengesahkan sejumlah peraturan bupati (perbup).

Izin itu diperoleh setelah Timbul menemui Dirjen Otonomi Daerah di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik Senin (18/10). Setidaknya, ada dua poin izin yang diajukan ke Kemendagri. Yakni, izin pembahasan 7 rancangan peraturan daerah (raperda) dan penandatanganan raperda serta peraturan bupati (perbup). Termasuk raperda dan perbup tentang pilkades serentak tahun 2022.

Tujuh raperda yang diajukan untuk mulai dibahas itu, di antaranya Raperda Perubahan atas Perda Nomor 7/2015 tentang Penyelenggaraan Kebencanaan. Kemudian, ada Raperda Perubahan atas Perda Nomor 6/2019 tentang RPJMD 2018-2023.

Baca Juga:  Nelayan Paiton Keluhkan BBM Sulit,Kian Sering Sejak SPBU Khusus Tak Operasional

Plt Bupati juga mendapatkan izin menandatangani rancangan Perbup tentang Perubahan Perbup Nomor 01/2021 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo Priyo Siswoyo mengatakan, kewenanganan Plt bupati terbatas. Plt bupati tidak dapat langsung mengesahkan atau menandatangani perda atau perbup. Sekalipun itu hanya pembahasan anggaran. Semua harus mendapatkan izin dari Kemendagri.

“Kemarin (Senin) Pak Plt Bupati Probolinggo bersama saya, kepala Bidang Anggaran, dan perwakilan Dinas PMD, datang langsung menemui Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri. Meminta izin langsung rencana pembahasan 7 raperda dan penandatanganan Perbup Pilkades,” jelasnya.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru