KRAKSAAN, Radar Bromo – Reakreditasi 22 Puskesmas yang telah habis masa berlakunya hingga kini masih belum dilakukan. Kondisi pandemi disinyalir masih belum memungkinkan. Dinas kesehatan masih menunggu berita resmi kapan pelaksanaan akreditasi baru akan dilakukan.
Kasi Pelayanan Kesehatan Primer Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo, Lila Anggraini menjelaskan jika sejauh ini pihaknya terus melakukan pembinaan kepada seluruh puskesmas. Utamanya puskesmas yang telah habis masa akreditasi. Agar tetap melakukan pelayanan kesehatan yang baik kepada masyarakat.
“Hingga kini status lama akreditasi puskesmas tetap berlaku. Konsekuensinya, harusnya puskesmas naik statusnya, tapi belum bisa dilakukan. Status terakhir akan berlaku sampai satu reakreditasi. Reakreditasi kemungkinan akan dilakukan satu tahun pasca ditariknya status pandemi Covid-19,” katanya Senin (18/10).
Reakreditasi Puskesmas, lanjut Lila, sejatinya untuk evaluasi sekaligus meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat secara berkesinambungan. Selama proses reakreditasi puskesmas akan di nilai berdasarkan beberapa aspek. Tentunya hasil penilaian akan menentukan status puskesmas. Apakah nanti statusnya tetap ataukah naik status.
Puskesmas di Kabupaten Probolinggo yang sedianya akan melakukan reakreditasi ada 21 puskesmas. Terdiri dari 3 puskesmas berstatus akhir dasar, yakni Puskesmas Banyuanyar, Jorongan, dan Sumber. Sementara sebanyak 17 puskesmas berstatus akhir madya, dan 1 puskesmas berstatus akhir utama. Dan satu puskesmas yang habis masa berlaku akreditasi awal tahun ini turut diusulkan. Pembenahan dan peningkatan puskesmas di semua lini juga turut dilakukan.
“Dari reakreditasi yang pernah dilakukan, trend saat reakreditasi puskesmas di Kabupaten Probolinggo, status puskesmas selalu mengalami peningkatan. Tidak pernah mengalami penurunan,” beber Lila. (ar/fun)