PMI yang menggunakan jalur resmi harus terlebih dahulu mendaftar ke Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Surabaya. Di BP2MI calon pekerja harus menyertakan kontrak kerja luar negeri, harus mendapatkan izin orang tua bagi yang belum menikah. Serta surat keterangan waris jika terdapat musibah ketika bekerja.
“Kalau sudah daftarnya ke BP2MI, baru ke kami. Selanjutnya kami berikan surat rekomendasi pembuatan paspor dan nomor ID pekerja,” ujarnya.
Ia berharap, adanya PMI yang menggunakan jalur resmi ini dapat ditiru oleh warga lainnya jika hendak ke bekerja di luar negeri. Sehingga, kasus-kasus deportasi untuk warga setempat tidak terulang kembali.
Ia pun bersyukur para pekerja tersebut pergi ke luar negeri dengan menggunakan jalur resmi. Sehingga, para pekerja itu dapat dipastikan tidak akan dideportasi. Selain tidak akan dideportasi, para pekerja itu sudah mendapatkan surat perjanjian kerja sebelum mulai bekerja. Sehingga upah yang didapat akan sesuai dengan kinerjanya.
“Meski begitu, mereka setiap tiga tahun sekali wajib memperbarui paspornya dengan meminta lagi rekomendasi paspor kepada kami,” ujarnya.
Dari sejumlah PMI tersebut, Akhmad mrngatakan bahwa usia pekerja PMI tersebut masih tergolong dalam usia produktif. “Rata-rata usianya dari 21-40 tahun. Yang termuda itu ada yang usia 21. Yang lebih dari 40 tahun hanya dua orang, ke Malaysia juga,” jelasnya. (mu/fun)