KRAKSAAN, Radar Bromo – Meski diawasi dengan ketat, warga binaan yang melakoni hukuman penjara masih bisa membawa barang yang dilarang. Barang-barang itu bisa saja disalahgunakan. Sebab itulah Rutan Kraksaan rutin memeriksa setiap blok hunian.
Seperti yng dilakukan Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) dan Staf Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR). Senin (17/1) pagi, petugas melakukan penggeledahan blok hunian Rutan Kelas II B Kraksaan. Hasilnya, petugas menemukan benda dilarang. Barang tersebut kemudian diamankan untuk dimusnahkan.
Kepala Rutan Kelas II B Kraksaan, Bambang Irawan menjelaskan, penggeledahan dilakukan di 6 blok hunian. Di antaranya blok tahanan, blok wanita, blok anak, dan blok manula yang masing-masing ada 1 blok. Serta 2 blok narapidana.
Penggeledahan dilakukan secara seksama di seluruh sisi ruangan. Tertutama yang berpotensi digunakan untuk menyimpan barang yang dilarang. Benar saja. Saat melakukan penggeledahan ditemukan barang yang tidak boleh dibawa oleh warga binaan pemasyarakatan (WBP).
“Penggeledahan dilakukan sebenarnya untuk mencegah peredaran narkotika di dalam rutan. Namun (narkoba, Red) tidak kami temukan. Justru kami menemukan sendok stainlessteel, pinset, pisau cukur dan kaca. Ini juga termasuk barang yang dilarang ada di dalam rutan,” kata Bambang.
Ia menjelaskan jika barang temuan tersebut dapat disalahgunakan. Misalnya kaca masuk dalam kategori benda tajam. Sehingga barang tersebut dapat memicu terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di dalam rutan.
“Barang temuan kami sita kemudian di inventarisir untuk dimusnahkan,” ujarnya.