KRAKSAAN, Radar Bromo – Sebanyak 228 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Kraksaan diusulkan mendapat remisi hari raya Idul Fitri mendatang. Mereka yang diusulkan mayoritas adalah narapidana kasus obat-obatan terlarang.
Kasubsi Pelayanan Tahanan pada Rutan kelas II B Kraksaan Fathur Rosi mengatakan, jika narapidana yang diajukan remisi karena dianggap sudah memenuhi syarat. Meliputi sudah menjalani hukuman lebih dari separuh hukuman yang divonis hakim dan selama menajalani hukuman memiliki kelakuan baik.
“Ada 228 narapidana yang diusulkan agar mendapat remisi hari raya Idul Fitri mendatang. Dari jumlah yang diajukan tersebut, didominasi narapidana kasus obat-obatan terlarang dan narkoba. Jika diprosentase 60 persen dari jumlah keseluruhan yang diajukan,” ujarnya.
Menurutnya, jumlah napi yang diajukan pada tahun ini jumlahnya lebih dari separuh warga binaan yang ada di rutan. Nah, di Rutan kelas II B Kraksaan terdapat sekitar 367 orang. Jumlah 367 ini terdiri dari 313 sudah berstatus narapidana. Sedangkan 54 lainnya masih berstatus tahanan.
“Nantinya dalam proses pengusulan, jika membuat pelanggaran lain, maka akan ditindak tegas oleh petugas. Maka usulan akan dibatalkan dan batal dapat remisi,” katanya.
Lanjut Rosi, setiap Hari Raya idul fitri, pihaknya memang kerap mengajukan pemberian remisi khusus warga yang beragama muslim. Sedangkan warga yang beragama kristen bakal diajukan remisi saat perayaan hari natal. Pada masa pandemi pengajuan remisi ini akan diajukan secara daring.
“Dengan adanya remisi mudah-mudahan bisa perilaku baik. Tidak mengulangi perbuatan pidana lagi,” pungkasnya. (ar/fun)