25 C
Probolinggo
Saturday, June 3, 2023

Sementara Ini Polisi Belum Lakukan Tilang, Tapi Hanya Awasi Kendaraan ODOL

KRAKSAAN, Radar Bromo – Polres Probolinggo selama 2022, belum pernah melakukan proses tilang terhadap kendaraan Over Dimensi Overload (ODOL). Jika didapati kendaraan ODOL yang berjalan di jalan bukan kelasnya, maka akan diberi surat teguran.

Itu diungkap Paur Humas Polres Probolinggo, Bripka Muhtar. Ia mengatakan, jika hal tersebut sesuai dengan perintah pimpinannya, dalam hal ini Kapolri.

“Sejak awal tahun sampai saat ini kami tidak melakukan tilang. Sesuai dengan arahan pimpinan kami (Kapolri). Sementara ini, jika ditemukan, kami berikan teguran secara lisan maupun tulisan, tapi bukan tilang,” ujarnya, Rabu (16/3).

Meski begitu, ia menyebutkan jika, pihaknya tahun depan, 2023, pihaknya sudah menargetkan zero ODOL di wilayahnya. Sehingga sejumlah kendaraan sudah bisa melaju di kelas jalan masing-masing.

Baca Juga:  Mabes Polri Cek Pospam Nataru di Kraksaan  

Saat ini proses zero ODOL tersebut mulai dilakukan. Pertama, dengan upaya preemptif atau upaya dasar berupa pembinaan. Sedangkan upaya preventif berupa pengendalian dan pengawasan.

“Kami beri pembinaan atau sosialisasi kepada para pemilik maupun pengemudi kendaraan besar tentang ODOL ini. Mulai dari pemasangan banner dan sosialisasi secara lisan,” beber Muhtar.

Sementara itu untuk upaya represif, disebutnya akan dilakukan saat upaya lainya telah maksimal dilakukan. “Nanti saat sudah maksimal, atau tahun depan saat zero ODOL, jika ditemukan maka akan dilakukan mekanisme tilang,” katanya.

KRAKSAAN, Radar Bromo – Polres Probolinggo selama 2022, belum pernah melakukan proses tilang terhadap kendaraan Over Dimensi Overload (ODOL). Jika didapati kendaraan ODOL yang berjalan di jalan bukan kelasnya, maka akan diberi surat teguran.

Itu diungkap Paur Humas Polres Probolinggo, Bripka Muhtar. Ia mengatakan, jika hal tersebut sesuai dengan perintah pimpinannya, dalam hal ini Kapolri.

“Sejak awal tahun sampai saat ini kami tidak melakukan tilang. Sesuai dengan arahan pimpinan kami (Kapolri). Sementara ini, jika ditemukan, kami berikan teguran secara lisan maupun tulisan, tapi bukan tilang,” ujarnya, Rabu (16/3).

Meski begitu, ia menyebutkan jika, pihaknya tahun depan, 2023, pihaknya sudah menargetkan zero ODOL di wilayahnya. Sehingga sejumlah kendaraan sudah bisa melaju di kelas jalan masing-masing.

Baca Juga:  Pengadaan Mobdin Baru Forkopimda di Probolinggo Terancam Gagal

Saat ini proses zero ODOL tersebut mulai dilakukan. Pertama, dengan upaya preemptif atau upaya dasar berupa pembinaan. Sedangkan upaya preventif berupa pengendalian dan pengawasan.

“Kami beri pembinaan atau sosialisasi kepada para pemilik maupun pengemudi kendaraan besar tentang ODOL ini. Mulai dari pemasangan banner dan sosialisasi secara lisan,” beber Muhtar.

Sementara itu untuk upaya represif, disebutnya akan dilakukan saat upaya lainya telah maksimal dilakukan. “Nanti saat sudah maksimal, atau tahun depan saat zero ODOL, jika ditemukan maka akan dilakukan mekanisme tilang,” katanya.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru