KRAKSAAN, Radar Bromo – Melindungi hasil karya atau inovasi dengan perlindungan hukum begitu penting agar tak dijiplak oleh orang lain. Karena itu, Bapelitbangda Kabupaten Probolinggo membekali para inovator bagaimana cara melindunginya secara hukum.
Bapelitbangda menggelar Workshop Strategi Memperoleh Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Selasa (14/3), kegiatan ini digelar di Ruang Pertemuan Jabung 3, Kantor Bupati Kabupaten Probolinggo. Diikuti 20 peserta pemenang Lomba Inovasi Daerah 2022.
Mereka mendapatkan ilmu baru dari Kepala Divisi HKI dan Kerja Sama Industri dari Universitas Negeri Malang Prof. Dr. Muhammad Alfian Mizar, M.P. Banyak pengetahuan baru yang disampaikan dosen teknik mesin ini.
Kepala Bidang Litbang Bapelitbangda Kabupaten Probolinggo Alfiatul Khairiyah mengatakan, workshop HKI ini sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan kepada para inovator. Mereka telah membangun Kabupaten Probolinggo melalui inovasinya. Dengan harapan, hasil karya mereka dilindungi hukum.
“Harapannya, hasil inovasi masyarakat ada perlindungan. Ide-ide yang mereka ciptakan tidak mudah jika orang atau daerah lain membuat hal yang serupa. Paling tidak, kami punya perlindungan terkait kekayaan intelektual yang sudah terdaftar dan terlindungi hukum,” jelasnya.
Prof. Dr. Muhammad Alfian Mizar mengatakan, karya inovasi perlu diwadahi, diidentifikasi, dan dikumpulkan. Supaya bisa disebarluaskan pemanfaatannya kepada masyarakat. Karena itu, diperlukan perlindungan kekayaan intelektual.
“Kenapa harus dilindungi intelektualnya, supaya tidak terjadi saling plagiasi. Selain itu, ada manfaat lain. Yakni, komersialisasi inovasi,” ujarnya.