29.8 C
Probolinggo
Monday, June 5, 2023

Wacana Salat Jumat Dua Gelombang, Ini Pandangan DMI Kab Probolinggo

KRAKSAAN, Radar Bromo – Wacana salat Jumat dua gelombang berdasarkan nomor HP ganjil dan genap, dinilai sulit dilakukan di Probolinggo. Andaipun bisa, hanya boleh dilakukan dalam kondisi darurat.

Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Probolinggo Abd Wasik Hanan mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum tahu apakah wacana yang diprakarsai DMI pusat itu benar ada atau tidak. Memang, pada 2020 ada wacana seperti itu dari DMI. Namun, saat ini belum ada.

Meski begitu, salat Jumat dua gelombang menurutnya bisa dilakukan. “Jika soal Jumat dilakukan dua kali, tidak apa-apa. Tidak masalah,” ujarnya, Kamis (12/8).

Namun, ada beberapa sarat yang perlu diikuti saat salat Jumat dilakukan dua gelombang. “Syaratnya hanya bisa dilakukan bila kondisinya betul-betul darurat dan di zona merah. Ini yang perlu digarisbawahi. Jika di zona yang aman ya tidak boleh,” ujar Wasik.

Baca Juga:  442 Pelamar CPNS di Kabupaten Probolinggo Tak Penuhi Syarat

Di Kabupaten Probolinggo sendiri, menurutnya, sebenarnya tidak sulit menggelar salat Jumat. Bisa di Masjid Agung Kraksaan. Andai tempat atau masjid kapasitasnya tidak mencukupi bagi jamaah karena harus menjaga prokes, bisa digelar di tempat lain.

“Misal di Masjid Agung Kraksaan tidak bisa atau kapasitasnya tidak ada, bisa ke Masjid An-nur di Kelurahan Patokan dan di Masjid Attaqwa di Desa Bulu. Di Probolinggo masih mencukupi. Masjid memang sudah banyak di Probolinggo,” ujarnya.

Andai pun masjid tetap penuh, warga atau jamaah salat Jumat dapat menggunakan tempat lain. “Musala yang dulunya tidak pernah disalati Jumat bisa digunakan untuk salat Jumat,” ujar Pria yang juga Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo.

Baca Juga:  3 Kades di Kab Probolinggo Terjerat Pidana; 1 Proses Pecat, 2 Tunggu Inkracht

Yang sulit menurutnya, bila salat Jumat dua gelombang itu dilakukan berdasarkan nomor ganjil dan genap ponsel jamaah. Nomor akhir genap salat Jumat pukul 12.00 dan nomor akhir ganjil mendapat giliran setelahnya atau sekitar pukul 13.00. “Kalau ini sulit praktiknya. Sehingga bisa jadi tidak bisa salat Jumat,” ujarnya.

Kabupaten Probolinggo sendiri masih masuk pada PPKM Level 3. Masjid boleh buka, namun tidak boleh melakukan salat jamaah. Jika memang tetap melakukan, maksimal 20 jamaah. (mu/hn)

KRAKSAAN, Radar Bromo – Wacana salat Jumat dua gelombang berdasarkan nomor HP ganjil dan genap, dinilai sulit dilakukan di Probolinggo. Andaipun bisa, hanya boleh dilakukan dalam kondisi darurat.

Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Probolinggo Abd Wasik Hanan mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum tahu apakah wacana yang diprakarsai DMI pusat itu benar ada atau tidak. Memang, pada 2020 ada wacana seperti itu dari DMI. Namun, saat ini belum ada.

Meski begitu, salat Jumat dua gelombang menurutnya bisa dilakukan. “Jika soal Jumat dilakukan dua kali, tidak apa-apa. Tidak masalah,” ujarnya, Kamis (12/8).

Namun, ada beberapa sarat yang perlu diikuti saat salat Jumat dilakukan dua gelombang. “Syaratnya hanya bisa dilakukan bila kondisinya betul-betul darurat dan di zona merah. Ini yang perlu digarisbawahi. Jika di zona yang aman ya tidak boleh,” ujar Wasik.

Baca Juga:  Serempet Becak, Dua Sekawan Tertabrak Bus di Kraksaan

Di Kabupaten Probolinggo sendiri, menurutnya, sebenarnya tidak sulit menggelar salat Jumat. Bisa di Masjid Agung Kraksaan. Andai tempat atau masjid kapasitasnya tidak mencukupi bagi jamaah karena harus menjaga prokes, bisa digelar di tempat lain.

“Misal di Masjid Agung Kraksaan tidak bisa atau kapasitasnya tidak ada, bisa ke Masjid An-nur di Kelurahan Patokan dan di Masjid Attaqwa di Desa Bulu. Di Probolinggo masih mencukupi. Masjid memang sudah banyak di Probolinggo,” ujarnya.

Andai pun masjid tetap penuh, warga atau jamaah salat Jumat dapat menggunakan tempat lain. “Musala yang dulunya tidak pernah disalati Jumat bisa digunakan untuk salat Jumat,” ujar Pria yang juga Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo.

Baca Juga:  Bulog Suplay 24 Ton Beras ke 2 Pasar Daerah untuk Jaga Stok

Yang sulit menurutnya, bila salat Jumat dua gelombang itu dilakukan berdasarkan nomor ganjil dan genap ponsel jamaah. Nomor akhir genap salat Jumat pukul 12.00 dan nomor akhir ganjil mendapat giliran setelahnya atau sekitar pukul 13.00. “Kalau ini sulit praktiknya. Sehingga bisa jadi tidak bisa salat Jumat,” ujarnya.

Kabupaten Probolinggo sendiri masih masuk pada PPKM Level 3. Masjid boleh buka, namun tidak boleh melakukan salat jamaah. Jika memang tetap melakukan, maksimal 20 jamaah. (mu/hn)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru