KRAKSAAN, Radar Bromo – Langkah untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi tera ulang, sudah bisa dilakukan. Ini setelah UPT Metrologi Legal Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Probolinggo, telah mendapatkan Cap Tanda Tera (CTT) dari Kementerian perdagangan (Kemendag).
Kepala UPT Metrologi Legalnya, Diyah Setyo Rini mengungkapkan, CTT ini setiap tahun ada pergantian. “Setelah kami dapatkan CTT yang baru, berarti sudah siap melaksanakan pelayanan tera di tahun ini. Ketika mendapatkan pertama CTT, kami harus membuat berita acara serah terima CTT,” bebernya, Rabu (12/1).
Tahun 2022 Pemkab Probolinggo mendapatkan CTT sebanyak 12 buah sebagai tanda sah tera. Ini meliputi Sah Logam (SL), Sah Kayu (SK) dan Sah Plombir (SP) yang masing-masing diberi cap sesuai dengan bahan dari UTTP (Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya)-nya.
Sampai saat ini, tera ulang masih dilakukan di sejumlah perusahaan. Salah satunya di Pembangkit Tenaga Listrik Uang (PLTU) Paiton. “Beberapa waktu lalu kami lakukan tera ulang di PLTU. Di sana ada sejumlah timbangan yang kami lakukan tera,” bebernya.
Rini menjelaskan, selain tera ulang perusahaan, sementara ini masih belum ada permintaan lain. Seperti tera ulang pompa ukur bahan bakar minyak (PUBBM) maupun tera ulang ditempat timbangan lain. “Sembari menunggu permintaan, kami melakukan pengawasan,” jelasnya.
Sementara itu, pada tera ulang di pasar-pasar atau kecamatan, Rini mengungkap, jika tera ulang tersebut masih akan dilakukan pada bulan depan. “Februari akan kami lakukan. Di seluruh pasar atau kecamatan yang ada di kabupaten Probolinggo,” ujarnya. (mu/fun)