KRAKSAAN, Radar Bromo– Warga Kabupaten Probolinggo yang memiliki hak suara saat pilkades, harus menjaga kondisinya. Jangan sampai sakit, apalagi positif Covid-19. Jika saat Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahap II digelar terkonfirmasi positif, maka warga tak akan bisa menggunakan hak suaranya.
Kebijakan ini memang diambil karena saat ini masih dalam kondisi pandemi. Apalagi sekarang kondisi di Kabupaten Probolinggo, terjadi lonjakan Covid-19 yang akhir-akhir ini semakin mengkhawatirkan. Karenanya warga yang tekonfirmasi positif tidak bisa menggunakan hak suaranya dalam pilkdes. Pasalnya jika tetap dipaksakan melakukan pemilihan beresiko besar menulari warga yang lain.
“Komitmen kami dalam menyelenggarakan pilkades adalah aman Covid-19. Tentunya yang terkonfirmasi positif dipastikan tidak akan memilih. Sebab menjalani isolasi,” ujar Kabid Penataan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo, Nur Rahmad Soleh.
Ia juga menjelaskan pada aturannya, baik petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) ataupun Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), tidak berkewajiban mendatangi warga apapun alasannya. Dalam aturan yang berkewajiban datang dan memilih di TPS adalah warga yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Warga yang tidak datang pada TPS, tidak dapat menggunakan hak suaranya,” tandasnya.
Sementara warga yang sakit bukan Covid-19, dapat diantar oleh keluarga menuju tempat pemungutan suara (TPS). Tetapi jika warga tidak datang dan melakukan pencoblosan, maka yang bersangkutan dianggap golput.
“Tetap harus datang ke TPS. Karena itulah masyarakat harus tetap menjaga diri dan menerapkan protokol kesehatan. Sayang, jika hak suaranya tidak digunakan karena terkonfirmasi postitif Covid-19,” tandasnya. (ar/fun)