29.5 C
Probolinggo
Thursday, June 1, 2023

Lampau Target, MCP Kabupaten Probolinggo Capai 93 Persen

HARI Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) diperingati setiap tanggal 9 Desember. Hari ini, Kamis (9/12) KPK-RI mengundang Pemerintah Daerah dan Forkopimda seluruh Indonesia bersama-sama menghadiri puncak acara Hakordia 2022 secara virtual. Tahun ini, Hakordia mengambil tema “Indonesia Pulih Bersatu Lawan Korupsi”. KPK memilih tema tersebut untuk menyemangati semua pemangku kepentingan antikorupsi.

Sesuai tema Hakordia 2022 tersebut, Pemkab Probolinggo sebagai pemangku kepentingan antikorupsi telah dan akan melakukan upaya dalam mencegah tindak pidana korupsi. Sejauh ini ada sejumlah ikhtiar pencegahan dan pemberantasan korupsi yang telah dilakukan.

Pertama, KPK-RI dan Pemkab Probolinggo bersinergi dalam pelaporan capaian aksi pemberantasan korupsi tahun 2022 melalui instrumen Monitoring Center for Prevention (MCP). Dalam sinergitas ini, Pemkab Probolinggo melaksanakan perbaikan tata kelola pada delapan area intervensi.

Baca Juga:  Pemkab Probolinggo Gencarkan Satu Instansi Satu Inovasi

Meliputi perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, pengelolaan barang milik daerah, dan tata Kelola keuangan desa. Dalam sinergitas ini, KPK-RI melakukan monitoring dan evaluasi pada setiap area intervensi, indikator dan sub-indikator pemberantasan korupsi di pemerintah daerah tahun 2022.

Pada area intervensi perencanaan dan penganggaran APBD, sebagai contoh terdapat indikator keberhasilan penganggaran APBD, dengan sub-indikator persetujuan APBD. Output-nya adalah pengesahan APBD tepat waktu.

Ikhtiar ini wajib dibuktikan dengan dokumen R-APBD 2023 telah disetujui bersama antara DPRD dan Kepala Daerah selambat-lambatnya satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran berdasarkan Pasal 106 PP 12 Tahun 2019 atau tanggal 1 Desember 2022. R-APBD Kabupaten Probolinggo telah disetujui bersama pada 26 November lalu.

Baca Juga:  PAW Mantan 3 Anggota DPRD dari PKB Tunggu Proses Ini

Kemudian, pada area intervensi optimalisasi pajak daerah, sebagai contoh, terdapat indikator keberhasilan capaian pajak daerah, dengan sub-indikator laporan realisasi pajak daerah tahun berjalan. Output-nya adalah tercapainya target pajak yang didasarkan pada potensi pajak menuju kemandirian fiskal daerah.

HARI Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) diperingati setiap tanggal 9 Desember. Hari ini, Kamis (9/12) KPK-RI mengundang Pemerintah Daerah dan Forkopimda seluruh Indonesia bersama-sama menghadiri puncak acara Hakordia 2022 secara virtual. Tahun ini, Hakordia mengambil tema “Indonesia Pulih Bersatu Lawan Korupsi”. KPK memilih tema tersebut untuk menyemangati semua pemangku kepentingan antikorupsi.

Sesuai tema Hakordia 2022 tersebut, Pemkab Probolinggo sebagai pemangku kepentingan antikorupsi telah dan akan melakukan upaya dalam mencegah tindak pidana korupsi. Sejauh ini ada sejumlah ikhtiar pencegahan dan pemberantasan korupsi yang telah dilakukan.

Pertama, KPK-RI dan Pemkab Probolinggo bersinergi dalam pelaporan capaian aksi pemberantasan korupsi tahun 2022 melalui instrumen Monitoring Center for Prevention (MCP). Dalam sinergitas ini, Pemkab Probolinggo melaksanakan perbaikan tata kelola pada delapan area intervensi.

Baca Juga:  Kompak Dukung Salma; Wali Kota Habib Hadi ke Jakarta, Sekda Ugas Nobar

Meliputi perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, pengelolaan barang milik daerah, dan tata Kelola keuangan desa. Dalam sinergitas ini, KPK-RI melakukan monitoring dan evaluasi pada setiap area intervensi, indikator dan sub-indikator pemberantasan korupsi di pemerintah daerah tahun 2022.

Pada area intervensi perencanaan dan penganggaran APBD, sebagai contoh terdapat indikator keberhasilan penganggaran APBD, dengan sub-indikator persetujuan APBD. Output-nya adalah pengesahan APBD tepat waktu.

Ikhtiar ini wajib dibuktikan dengan dokumen R-APBD 2023 telah disetujui bersama antara DPRD dan Kepala Daerah selambat-lambatnya satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran berdasarkan Pasal 106 PP 12 Tahun 2019 atau tanggal 1 Desember 2022. R-APBD Kabupaten Probolinggo telah disetujui bersama pada 26 November lalu.

Baca Juga:  Retribusi Pasar Sulit Tercapai, saat Ini Masih 75 Persen dari Target

Kemudian, pada area intervensi optimalisasi pajak daerah, sebagai contoh, terdapat indikator keberhasilan capaian pajak daerah, dengan sub-indikator laporan realisasi pajak daerah tahun berjalan. Output-nya adalah tercapainya target pajak yang didasarkan pada potensi pajak menuju kemandirian fiskal daerah.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru