KRAKSAAN, Radar Bromo – Badan Pangan Nasional (Bapanas) membatalkan Surat Edaran (SE) tentang Harga Batas Atas Pembelian Gabah atau Beras per Rabu (8/3). Padahal, SE bernomor 47/TS.03.03/K/02/2023 ini baru sembilan hari dijalankan. Hal ini dinilai akan memengaruhi harga di kalangan petani.
Kabid Perdagangan DKUPP Kabupaten Probolinggo Mehdinsareza mengatakan, sejauh ini pihaknya belum mengetahui alasan Bapanas membatalkan atau mencabut SE tersebut. Menurutnya, kebijakan ini akan berpengaruh harga gabah di tingkat petani. “Alasannya apa, kami belum mendapat informasi,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam SE Bapanas, ditetapkan harga gabah kering panen (GKP) di tingkat petani Rp 4.550 per kilogram. Gabah kering giling (GKG) di tingkat penggilingan Rp 5.700 per kilogram. Sedangkan beras medium di gudang Perum Bulog Rp 9.000 per kilogram.
Dengan harga ini, terdapat perbedaan dengan Permendag 24/2020. Dalam SE Bapanas, setiap jenis mengalami kenaikan harga 8 persen. Dalam Permendag Nomor 24/2020, GKP Rp 4.200 per kilogram dan GKG Rp 4.250 per kilogram. Sedangkan, beras medium di gudang Bulog hanya Rp 8.300 per kilogram.
“Tentu kalau dicabut yang digunakan kembali Permendag itu. Seusai harga Permendag,” ujarnya.
Kebijakan ini membuat sejumlah petani gundah. Karena, ketentuan harga dalam Permendag 24/2020 sangat murah. “Ditambah lagi saat ini masuk masa panen raya. Tentu harga akan anjlok,” ujar salah seorang asal Kecamatan Gading, Asnawi. (mu/rud)