29.2 C
Probolinggo
Tuesday, May 30, 2023

Pelantikan Kades Terpilih Hanya Bisa Ditunda Putusan Pengadilan

KRAKSAAN, Radar Bromo – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tahap II di Kabupaten Probolinggo telah rampung digelar Februari lalu. Meski ada gugatan terkait pilkades, hal itu dipastikan tak akan memengaruhi jadwal pelantikan kades terpilih.

Hal itu diungkap Perancang Perundang-undangan Muda Bagian Hukum Pemkab Kabupaten Probolinggo Adhy Catur. Ia mengatakan, biasanya adanya sengketa pilkades akan bersifat gugatan terhadap penyelenggara. Baik Panitia, desa, maupun pemerintah kabupaten.

“Biasanya bukan person calon kadesnya. Misal ada gugatan ke PTUN Surabaya, yang digugat panlihnya. Sebab, panlih desa ini bagian dari pejabat tata usaha negara. Maka, bisa memberi kuasa terhadap kami, Bagian Hukum Pemkab,” ujar Adhy Catur.

Jika ada gugatan terhadap pilkades dan dilakukan sebelum pelantikan, Catur menyebutkan, penundaan dapat terjadi. Hal itu bila putusan pengadilan memerintahkan hal tersebut.

Baca Juga:  Bupati Tantri Minta Tiap Desa Bentuk Tenaga Tracer

“Jika hasil pengadilan mengatakan harus ditunda, maka ya harus ditunda. Namun, jika tidak ada perintah dari pengadilan, maka akan terus berlanjut sampai pelantikan,” ujarnya.

Lantaran itu, sebelum ada putusan inkracht atau berkekuatan hukum tetap, maka pelantikan kades terpilih tak akan terganggu.

Bagaimana saat gugatan pilkades dinyatakan telah inkracht setelah pelantikan dilakukan dan memenangkan penggugat? Catur menyebutnya jika pihaknya tidak dapat memastikan apakah akan langsung diganti penjabat (Pj) sementara kepala desa atau tidak.

KRAKSAAN, Radar Bromo – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tahap II di Kabupaten Probolinggo telah rampung digelar Februari lalu. Meski ada gugatan terkait pilkades, hal itu dipastikan tak akan memengaruhi jadwal pelantikan kades terpilih.

Hal itu diungkap Perancang Perundang-undangan Muda Bagian Hukum Pemkab Kabupaten Probolinggo Adhy Catur. Ia mengatakan, biasanya adanya sengketa pilkades akan bersifat gugatan terhadap penyelenggara. Baik Panitia, desa, maupun pemerintah kabupaten.

“Biasanya bukan person calon kadesnya. Misal ada gugatan ke PTUN Surabaya, yang digugat panlihnya. Sebab, panlih desa ini bagian dari pejabat tata usaha negara. Maka, bisa memberi kuasa terhadap kami, Bagian Hukum Pemkab,” ujar Adhy Catur.

Jika ada gugatan terhadap pilkades dan dilakukan sebelum pelantikan, Catur menyebutkan, penundaan dapat terjadi. Hal itu bila putusan pengadilan memerintahkan hal tersebut.

Baca Juga:  Kunjungi Probolinggo, LAN Apresiasi Lapor Minta Kawin Pak

“Jika hasil pengadilan mengatakan harus ditunda, maka ya harus ditunda. Namun, jika tidak ada perintah dari pengadilan, maka akan terus berlanjut sampai pelantikan,” ujarnya.

Lantaran itu, sebelum ada putusan inkracht atau berkekuatan hukum tetap, maka pelantikan kades terpilih tak akan terganggu.

Bagaimana saat gugatan pilkades dinyatakan telah inkracht setelah pelantikan dilakukan dan memenangkan penggugat? Catur menyebutnya jika pihaknya tidak dapat memastikan apakah akan langsung diganti penjabat (Pj) sementara kepala desa atau tidak.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru