KRAKSAAN, Radar Bromo – Polres Probolinggo menangguhkan penahanan terhadap Abdul Rasyid. Salah satu tersangka yang diduga terlibat dalam pusaran kasus ijazah palsu milik Abdul Kadir, eks anggota DPRD itu ditangguhkan, karena masa penahanan sudah habis.
Penangguhan penahanan Abdul Rasyid itu dibenarkan Kasatreskrim Poles Probolinggo, AKP Rizki Santoso. “Abdul Rasyid sementara ini kami tangguhkan penahanannya. Karena sudah maksimal masa penahanan di Polres, dan sementara sampai saat ini berkas perkara yang ada di Kejaksaan belum P-21,” ujarnya.
Sebelumnya, Polres Probolinggo menahan Abdul Rasyid sejak Senin (7/12) lalu, setelah sempat buron selama tiga bulan lamanya. Meski penahanan terhadap Abdul Rasyid ditangguhkan, pihaknya akan terus melanjutkan penanganan perkara.
“Meski ditangguhkan, proses penanganan perkara masih berlanjut. Kami masih mengupayakan untuk memenuhi P-19 dari Kejaksaan. Harapannya berkas perkara terkait Rasyid dapat kami lengkapi sehingga segera mendapat P-21 dari Kejaksaan,” ujarnya.
Sementara itu, Humas Kejaksaan Negeri Kraksaan, Daniar Rasyid Setya Wardhana, mengatakan, berkas perkara atas nama Abdul Rasyid masih belum lengkap dan tidak memenuhi unsur tindak pidana baik formil ataupun materil. Sehingga, pihaknya tidak bisa memproses seseorang yang dinilai tidak melakukan kesalahan atas perkara yang dimaksudkan.
“Berkas yang tidak lengkap unsur tindak pidananya baik formil maupun materiil belum bisa di P-21,” katanya.
Sementara itu, Hosnan Taufik selaku Penasihat Hukum Abdul Kadir dan Markus, mengapresiasi langkah yang diambil Kejaksaan Negeri (Kejari) Kraksaan. Ia menilai, langkah yang diambil kejaksaan semakin memberikan kejelasan terhadap siapa dalang dibalik terbitnya ijazah palsu milik Abdul Kadir.
“Ini semakin menunjukkan ke arah suatu kebenaran. Karena memang diakui oleh Abdul Kadir dan Markus pada waktu persidangan, bahwasanya yang berperan dalam penerbitan Ijazah itu adalah Jon Junaidi, bukan Rasyid,” ujarnya. (mu/fun)