27.2 C
Probolinggo
Sunday, April 2, 2023

Awal Tahun Sudah Catat 12 Orang Warga Kab Probolinggo Pergi Keluar Negeri

KRAKSAAN, Radar Bromo – Selama Januari-Maret setidaknya 12 warga di Kabupaten Probolinggo resmi menjadi pekerjaan migran indonesia (PMI). Angka itu tercatat di Dinas Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

Kabid penempatan tenaga kerja ketransmigrasian dan perluasan kesempatan kerja Disnaker Akhmad mengatakan, 12 warga yang mejadi PMI mayoritas memilih negara Malaysia sebagai negara tujuan kerja. “Negara lain, seperti Taiwan ada tiga orang. Sedangkan Hongkong dan Singapura, masing-masing satu orang,” katanya, Selasa (7/3).

Ia bersyukur para pekerja tersebut pergi ke luar negeri dengan menggunakan jalur resmi. Sehingga, para pekerja itu dapat dipastiknan tidak akan dideportasi. Selain tidak akan dideportasi, para pekerja itu sudah mendapatkan surat perjanjian kerja sebelum mulai bekerja. Sehingga upah yang didapat akan sesuai dengan kinerjanya.

Baca Juga:  Sapi Bunting Warga Pakuniran Disembelih Orang Tak Dikenal

“Meski begitu, mereka setiap tiga tahun sekali wajib memperbarui paspornya dengan meminta lagi rekomendasi paspor kepada kami,” ujarnya.

Disnaker berharap, adanya TKI yang menggunakan jalur resmi ini dapat ditiru oleh warga lainnya jika hendak bekerja di luar negeri. Sehingga, kasus-kasus deportasi tidak terulang kembali.

TKI asal Kab Probolinggo Masih Didominasi Bekerja ke Negeri Jiran

KRAKSAAN, Radar Bromo – Selama Januari-Maret setidaknya 12 warga di Kabupaten Probolinggo resmi menjadi pekerjaan migran indonesia (PMI). Angka itu tercatat di Dinas Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

Kabid penempatan tenaga kerja ketransmigrasian dan perluasan kesempatan kerja Disnaker Akhmad mengatakan, 12 warga yang mejadi PMI mayoritas memilih negara Malaysia sebagai negara tujuan kerja. “Negara lain, seperti Taiwan ada tiga orang. Sedangkan Hongkong dan Singapura, masing-masing satu orang,” katanya, Selasa (7/3).

Ia bersyukur para pekerja tersebut pergi ke luar negeri dengan menggunakan jalur resmi. Sehingga, para pekerja itu dapat dipastiknan tidak akan dideportasi. Selain tidak akan dideportasi, para pekerja itu sudah mendapatkan surat perjanjian kerja sebelum mulai bekerja. Sehingga upah yang didapat akan sesuai dengan kinerjanya.

Baca Juga:  Petakan Pohon Rimbun - Lapuk di Jalan Kab Probolinggo

“Meski begitu, mereka setiap tiga tahun sekali wajib memperbarui paspornya dengan meminta lagi rekomendasi paspor kepada kami,” ujarnya.

Disnaker berharap, adanya TKI yang menggunakan jalur resmi ini dapat ditiru oleh warga lainnya jika hendak bekerja di luar negeri. Sehingga, kasus-kasus deportasi tidak terulang kembali.

TKI asal Kab Probolinggo Masih Didominasi Bekerja ke Negeri Jiran

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru