PAJARAKAN, Radar Bromo – Polemik Pilkades Clarak, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, belum reda. Kepala Desa Clarak Imam Hidayat mengadu ke DPRD Kabupaten Probolinggo. Ia mengaku tak kuat dengan kabar yang beredar dan menyebutkan dirinya bukan kepala desa sah.
Sabtu (6/11), ia datang untuk melakukan hearing dengan DPRD. Katanya, situasi dan pemberitaan yang beredar membuat kinerjanya dalam melayani masyarakat kurang maksimal. Ia merasa perlu ada upaya yang harus dilakukan untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat.
Khususnya, tentang putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang diklaim memenangkan Jamil, selaku calon kepala desa yang gagal terpilih. “Setelah beberapa kali audiensi, kami juga perlu bersuara. Agar informasi yang saat ini beredar tidak salah tanggap. Makanya kami mendatangi dewan (DPRD),” ujar Imam Hidayat.
Ia merasa diintimidasi pihak Jamil. Karena, selalu menyebutkan dan memberikan informasi kepada publik, bahwa pengangkatan dirinya sebagai kepala desa tidak sah. Padahal, fakta hukumnya, kata Imam, PTTUN bukan membatalkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang pengangkatan dirinya sebagai kepala desa, melainkan SK panitia Pilkades.
“Mereka menyebut sudah menang di Mahkamah Agung. Dari beberapa gugatan yang dikabulkan, kan hanya beberapa saja. Di sana tidak menyebutkan jika Jamil sebagai kepala desa terpilih. Karenanya, masyarakat, khususnya Desa Clarak, perlu tahu hal itu,” jelasnya.
Namun, kuasa hukum Jamil, Mustofa menegaskan, pihaknya tidak merasa mengintimidasi Imam. Jika merasa diintimidasi, ia menyarankan melaporkannya ke kepolisian. Mustofa juga mengaku, jika putusan PTTUN tentang pembatalan SK panitia Pilkades.