27.2 C
Probolinggo
Sunday, April 2, 2023

Sisa 15 Desa di Kab Probolinggo Belum Mencairkan Dana Desa Tahap Satu

KRAKSAAN, Radar Bromo – Sejak Januari sampai awal Maret, ada 310 desa yang melakukan pencairan dana desa (DD) di Kabupaten Probolinggo. Sisanya, sebanyak 15 desa masih belum dan sedang memprosesnya.

“Desa yang belum karena masih proses di desa masing-masing. Masih proses penyelesaian APBDes. Setelah selesai, nanti akan diajukan pencairannya,” kata pejabat penggerak swadaya masyarakat dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD) Tutuk.

Dia menyebutkan, adanya pencarian DD ini sesuai dengan peraturan menteri keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 128/Pmk.07 /2022. Dalam PMK diatur bahwa penyaluran DD dilakukan dalam tiga tahap tahap untuk desa reguler. Dengan ketentuan tahap I sebesar 40 persen dari pagu DD setiap desa.

Baca Juga:  Catat Ratusan Pengiriman Bahan Pokok saat Pandemi, Paling Banyak Ini

“Tahap pertama ini paling cepat bulan Januari dan paling lambat bulan September. Empat puluh persen dikurangi BLT DD, sekitar 10-25 persen dari DD itu,” bebernya.

Kemudian tahap II sebesar 40 persen dari pagu DD setiap desa paling cepat bulan Maret dan paling lambat bulan September. Kemudian tahap III sebesar 20 persen dari pagu DD setiap desa paling cepat bulan Juni.

“Untuk desa berstatus desa mandiri dilakukan dalam dua tahap. Tahap I sebesar 60 persen dari pagu DD setiap desa paling cepat bulan Januari dan paling lambat bulan September. Tahap II sebesar 40 persen dari pagu DD setiap desa paling cepat bulan Maret. Berbeda memang proses pencairannya sesuai dengan PMK 128,” jelasnya. (mu/fun)

Baca Juga:  Asyik Mangkal, Enam PSK di Besuk Diamankan, Dijemur dan Disuruh Berlari sebelum Diserahkan ke Dinsos

KRAKSAAN, Radar Bromo – Sejak Januari sampai awal Maret, ada 310 desa yang melakukan pencairan dana desa (DD) di Kabupaten Probolinggo. Sisanya, sebanyak 15 desa masih belum dan sedang memprosesnya.

“Desa yang belum karena masih proses di desa masing-masing. Masih proses penyelesaian APBDes. Setelah selesai, nanti akan diajukan pencairannya,” kata pejabat penggerak swadaya masyarakat dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD) Tutuk.

Dia menyebutkan, adanya pencarian DD ini sesuai dengan peraturan menteri keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 128/Pmk.07 /2022. Dalam PMK diatur bahwa penyaluran DD dilakukan dalam tiga tahap tahap untuk desa reguler. Dengan ketentuan tahap I sebesar 40 persen dari pagu DD setiap desa.

Baca Juga:  Angka Positivity Rate Kab Probolinggo Masih Tinggi

“Tahap pertama ini paling cepat bulan Januari dan paling lambat bulan September. Empat puluh persen dikurangi BLT DD, sekitar 10-25 persen dari DD itu,” bebernya.

Kemudian tahap II sebesar 40 persen dari pagu DD setiap desa paling cepat bulan Maret dan paling lambat bulan September. Kemudian tahap III sebesar 20 persen dari pagu DD setiap desa paling cepat bulan Juni.

“Untuk desa berstatus desa mandiri dilakukan dalam dua tahap. Tahap I sebesar 60 persen dari pagu DD setiap desa paling cepat bulan Januari dan paling lambat bulan September. Tahap II sebesar 40 persen dari pagu DD setiap desa paling cepat bulan Maret. Berbeda memang proses pencairannya sesuai dengan PMK 128,” jelasnya. (mu/fun)

Baca Juga:  Latih ASN di Kab Probolinggo Melek Digital untuk Ketahanan Informasi

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru