KRAKSAAN, Radar Bromo – Adanya keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) untuk agar KPU agar tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024, tak berdampak terhadap KPU di daerah. Sejumlah tahapan masih terus berjalan.
Ketua KPU Kabupaten Probolinggo Lukman Hakim mengatakan, belum ada dampak yang signifikan atau instruksi dari KPU RI terhadap bagi daerah tentang perkara tersebut. Apalagi saat ini pada prosesnya, KPU RI masih melakukan banding.
Dengan adanya banding yang akan dilakukan KPU RI, KPU di daerah hingga kini tidak menerima instruksi untuk menunda seluruh tahapan pemilu yang ada di daerah. Sehingga dengan hal tersebut. Tahapan-tahapan pemilu yang sudah terencana, bakal terus dilanjutkan.
“Tahapan sudah berjalan, tidak bisa diinterupsi karena persoalan partai. Sehingga tahapan tetap kami lanjutkan. KPU RI juga tidak memerintahkan untuk ditunda,” ujarnya.
Menurutnya, sesuai dengan petunjuk dari KPU RI, PN Jakarta Pusat telah membuat keputusan yang keliru. Seharusnya, keputusan penundaan pemilu dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), bukan pengadilan negeri.
“Oleh karena itu, keputusan ini tidak menghalangi KPU untuk melaksanakan tugasnya melanjutkan tahapan Pemilu hingga diselenggarakan pada 14 Februari 2024,” ujarnya.
Adanya Perkara penundaan pemilu ini setelah Partai Prima mengajukan gugatan kepada PN Jakarta Pusat 8 Desember 2022 Lalu. Partai Prima menilai telah dirugikan oleh KPU dengan tidak diloloskannya sebagai partai politik peserta pemilu. Pada Kamis 2 Maret lalu, PN Jakarta Pusat mengabulkan semua gugatan dari partai Prima. Salah satunya untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024. (mu/fun)