29.6 C
Probolinggo
Tuesday, June 6, 2023

KPK Kembali Sita Aset Milik Hasan-Tantri

KRAKSAAN, Radar Bromo – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, terus menyisir aset Bupati Probolinggo Nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin. Sabtu (4/6), KPK kembali menyita aset milik mereka.

Kini, aset yang disita adalah sebidang lahan kosong di Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Lahan ini disita, karena diduga merupakan hasil dari perkara tindak pidana pencucian uang.

Penyitaan lahan ini dibenarkan oleh Lurah Sidomukti, Agus Suprayoga. Ia mendapatkan informasi setelah ada penyidik KPK yang meminta didampingi untuk memasang papan penyitaan. Saat proses pemasangan, Agus tidak berada di Sidomukti, sehingga tidak dapat mendampingi.

“Perihal penyitaan, saya mendapatkan informasi sekitar pukul 11.00. Saya tidak ikut saat penyitaan, karena memang tidak berada di sana,” ujarnya.

Baca Juga:  Tahun Ini, Target Uji Kir Kabupaten Probolinggo Hanya Naik Rp 5 Juta

Saat lokasi aset yang disita, Agus mengaku, tidak tahu persis. Ia hanya mengatakan, berada di belakang SMPN 1 Kraksaan. “Kalau secara fisik, saya belum tahu persis. Sebab, saya hanya mendapatkan informasi saja, selebihnya tidak tahu,” ungkapnya.

Berdasarkan pantauan Jawa Pos Radar Bromo, aset yang disita berupa tanah kavling di ruas jalan berplang Jalan Hasan Aminuddin. Lokasi persis di belakang SMPN 1 Kraksaan. Masih berupa lahan kosong. Di sekitar lokasi terdapat sejumlah rumah, namun mayoritas masih berupa lahan sawah.

Salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya menduga, papan penyitaan dipasang siang hari. Sebab, saat pagi belum ada.

KRAKSAAN, Radar Bromo – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, terus menyisir aset Bupati Probolinggo Nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin. Sabtu (4/6), KPK kembali menyita aset milik mereka.

Kini, aset yang disita adalah sebidang lahan kosong di Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Lahan ini disita, karena diduga merupakan hasil dari perkara tindak pidana pencucian uang.

Penyitaan lahan ini dibenarkan oleh Lurah Sidomukti, Agus Suprayoga. Ia mendapatkan informasi setelah ada penyidik KPK yang meminta didampingi untuk memasang papan penyitaan. Saat proses pemasangan, Agus tidak berada di Sidomukti, sehingga tidak dapat mendampingi.

“Perihal penyitaan, saya mendapatkan informasi sekitar pukul 11.00. Saya tidak ikut saat penyitaan, karena memang tidak berada di sana,” ujarnya.

Baca Juga:  Tahun Ini, Target Uji Kir Kabupaten Probolinggo Hanya Naik Rp 5 Juta

Saat lokasi aset yang disita, Agus mengaku, tidak tahu persis. Ia hanya mengatakan, berada di belakang SMPN 1 Kraksaan. “Kalau secara fisik, saya belum tahu persis. Sebab, saya hanya mendapatkan informasi saja, selebihnya tidak tahu,” ungkapnya.

Berdasarkan pantauan Jawa Pos Radar Bromo, aset yang disita berupa tanah kavling di ruas jalan berplang Jalan Hasan Aminuddin. Lokasi persis di belakang SMPN 1 Kraksaan. Masih berupa lahan kosong. Di sekitar lokasi terdapat sejumlah rumah, namun mayoritas masih berupa lahan sawah.

Salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya menduga, papan penyitaan dipasang siang hari. Sebab, saat pagi belum ada.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru