23 C
Probolinggo
Monday, May 29, 2023

Tantri-Hasan Tetap Divonis 4 Tahun, MA Tolak Kasasi JPU

KRAKSAAN, Radar Bromo – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi JPU atas kasus dugaan suap jual beli jabatan Pj Kades di lingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2020. Terdakwa Puput Tantriana Sari, bupati Probolinggo nonaktif dan suaminya, Hasan Aminuddin tetap divonis dengan hukuman masing-masing 4 tahun penjara.

Selain itu, MA juga memvonis kedua terdakwa dengan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Untuk terdakwa I, Tantri juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 20 juta subsider 6 bulan penjara.

Hal itu tertuang dalam amar putusan MA Nomor Perkara 30 K/Pid.Sus/2023. Sesuai amar putusan yang diunggah di website MA disebutkan bahwa MA menolak kasasi penuntut umum dengan perbaikan kualifikasi terbukti pasal 11. Pidana masing-masing 4 tahun penjara. Amar ini diputuskan pada Selasa, 31 Januari 2023.

Baca Juga:  Jaring Pengamen dan Manusia Silver yang Meresahkan di Jalan

Amar putusan MA yang menyatakan keduanya terbukti melanggar pasal 11, tidak sama dengan vonis PN Tipikor Surabaya. Sebelumnya, PN Tipikor Surabaya menyatakan, Tantri dan Hasan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Sebagaimana dakwaan pertama, pasal 12 huruf a UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Atas tindakan perbuatan korupsi itu, majelis hakim memvonis kedua terdakwa dengan hukuman pidana 4 tahun penjara. Hukuman itu separo dari tuntutan JPU. Begitu juga putusan banding dari Pengadilan Tinggi Jatim yang menguatkan putusan PN Tipikor Surabaya.

Arief Suhermanto, salah satu tim JPU dari KPK belum dapat dikonfirmasi tentang hasil kasasi ini. Saat dihubungi via telepon, dia tak kunjung merespons. Hingga berita ini diterbitkan, sambungan telepon Jawa Pos Radar Bromo belum diterima.

Baca Juga:  123 PNS Pemkab Probolinggo Disumpah di Pantai, Ini Alasannya

KRAKSAAN, Radar Bromo – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi JPU atas kasus dugaan suap jual beli jabatan Pj Kades di lingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2020. Terdakwa Puput Tantriana Sari, bupati Probolinggo nonaktif dan suaminya, Hasan Aminuddin tetap divonis dengan hukuman masing-masing 4 tahun penjara.

Selain itu, MA juga memvonis kedua terdakwa dengan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Untuk terdakwa I, Tantri juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 20 juta subsider 6 bulan penjara.

Hal itu tertuang dalam amar putusan MA Nomor Perkara 30 K/Pid.Sus/2023. Sesuai amar putusan yang diunggah di website MA disebutkan bahwa MA menolak kasasi penuntut umum dengan perbaikan kualifikasi terbukti pasal 11. Pidana masing-masing 4 tahun penjara. Amar ini diputuskan pada Selasa, 31 Januari 2023.

Baca Juga:  TP-PKK Jawa Timur Lakukan Penilaian Lomba PHBS-LBS di Desa Binor

Amar putusan MA yang menyatakan keduanya terbukti melanggar pasal 11, tidak sama dengan vonis PN Tipikor Surabaya. Sebelumnya, PN Tipikor Surabaya menyatakan, Tantri dan Hasan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Sebagaimana dakwaan pertama, pasal 12 huruf a UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Atas tindakan perbuatan korupsi itu, majelis hakim memvonis kedua terdakwa dengan hukuman pidana 4 tahun penjara. Hukuman itu separo dari tuntutan JPU. Begitu juga putusan banding dari Pengadilan Tinggi Jatim yang menguatkan putusan PN Tipikor Surabaya.

Arief Suhermanto, salah satu tim JPU dari KPK belum dapat dikonfirmasi tentang hasil kasasi ini. Saat dihubungi via telepon, dia tak kunjung merespons. Hingga berita ini diterbitkan, sambungan telepon Jawa Pos Radar Bromo belum diterima.

Baca Juga:  Ada yang Sembunyi di Kebun Sengon saat Balap Liar Paiton Dibubarkan

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru