23.7 C
Probolinggo
Monday, May 29, 2023

Sepanjang 2021, 1.432 Istri di Kabupaten Probolinggo Minta Cerai

KRAKSAAN, Radar Bromo – Sepanjang 2021 ada ribuan perempuan di Kabupaten Probolinggo yang menjadi janda baru. Begitu juga sebaliknya, ada ribuan duda baru. Dari 2.383 pendaftar kasus perceraian di Pengadilan Agama (PA) Kraksaan, didominasi perkara cerai gugat.

Panitera Muda Hukum PA Kraksaan Syafiudin mengatakan, dari 2.383 perkara yang masuk ke PA, setidaknya 1.518 perkara berasal dari cerai gugat. Sementara, cerai talak berjumlah 865 perkara.

Dari 2.383 perkara yang masuk itu pun, 2.211 perkara telah diputus. Dari jumlah perkara yang diputus, perkara cerai gugat juga mendominasi. Mencapai 1.432 perkara. Sedangkan, cerai talak atau perkara cerai yang diajukan pihak suami mencapai 779 perkara. “Sebagian perkara cerai yang terdaftar pada 2021, masih ada yang belum tuntas persidangannya. Masih dilanjutkan pada tahun ini,” jelasnya.

Baca Juga:  Usai Divaksin PMK, Ambil Sampel Darah 3.066 Ternak di Kab Probolinggo

Syafi mengatakan, maraknya angka perceraian dan didominasi perkara cerai gugat banyak terjadi karena faktor ekonomi. Menurutnya, pandemi Covid-19 sangat memukul sektor perekonomian warga.

“Pada masa sebelum pandemi, faktor perceraian biasanya karena sering bertengkar. Tetapi, sejak pandemi, rata-rata perceraian karena persoalan ekonomi,” jelasnya.

Meski begitu, ia menyebutkan, perkara cerai yang diputus pada 2021 lebih sedikit dibandingkan perkara 2020 atau 2019. “Selama 2 tahun berturut-turut terus turun. Pada 2019 jumlahnya 2.414 turun pada 2020 menjadi 2.326 kasus. Tahun 2021 kembali turun,” ujarnya.

KRAKSAAN, Radar Bromo – Sepanjang 2021 ada ribuan perempuan di Kabupaten Probolinggo yang menjadi janda baru. Begitu juga sebaliknya, ada ribuan duda baru. Dari 2.383 pendaftar kasus perceraian di Pengadilan Agama (PA) Kraksaan, didominasi perkara cerai gugat.

Panitera Muda Hukum PA Kraksaan Syafiudin mengatakan, dari 2.383 perkara yang masuk ke PA, setidaknya 1.518 perkara berasal dari cerai gugat. Sementara, cerai talak berjumlah 865 perkara.

Dari 2.383 perkara yang masuk itu pun, 2.211 perkara telah diputus. Dari jumlah perkara yang diputus, perkara cerai gugat juga mendominasi. Mencapai 1.432 perkara. Sedangkan, cerai talak atau perkara cerai yang diajukan pihak suami mencapai 779 perkara. “Sebagian perkara cerai yang terdaftar pada 2021, masih ada yang belum tuntas persidangannya. Masih dilanjutkan pada tahun ini,” jelasnya.

Baca Juga:  Perkara Cerai di Pengadilan Agama Kraksaan Meningkat Lagi

Syafi mengatakan, maraknya angka perceraian dan didominasi perkara cerai gugat banyak terjadi karena faktor ekonomi. Menurutnya, pandemi Covid-19 sangat memukul sektor perekonomian warga.

“Pada masa sebelum pandemi, faktor perceraian biasanya karena sering bertengkar. Tetapi, sejak pandemi, rata-rata perceraian karena persoalan ekonomi,” jelasnya.

Meski begitu, ia menyebutkan, perkara cerai yang diputus pada 2021 lebih sedikit dibandingkan perkara 2020 atau 2019. “Selama 2 tahun berturut-turut terus turun. Pada 2019 jumlahnya 2.414 turun pada 2020 menjadi 2.326 kasus. Tahun 2021 kembali turun,” ujarnya.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru