25.5 C
Probolinggo
Wednesday, March 29, 2023

Pendaftar Panwascam yang Dicatut Tetap Harus Bawa Keterangan dari Parpol

KRAKSAAN, Radar Bromo – Lima puluh delapan pendaftar Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Senin (3/10) memenuhi panggilan Bawaslu. Mereka dipanggil untuk diklarifikasi lantaran namanya tercantum sebagai keanggotaan di partai politik (Parpol).

Ketua Pokja Rekrutmen Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kabupaten Probolinggo Zaini Gunawan mengatakan, puluhan pendaftar yang dipanggil, semuanya hadir. “Alhamdulillah hadir semua. Pemanggilan untuk melakukan klarifikasi, apakah benar yang bersangkutan menjadi anggota partai,” ujarnya.

Zaini bilang, pemanggilan tersebut sesuai dengan syarat pendaftaran Panwacam yang tidak pernah menjadi anggota parpol. Atau telah mengundurkan diri sedikitnya Lima tahun dari parpol.

“Jadi kami tanyakan, seperti apa kebenarannya. Klarifikasi. Kami meminta mereka menandatangani form yang telah kami sediakan,” ujarnya.

Baca Juga:  Bawaslu Deteksi 274 Pemilih Ganda di Kabupaten Probolinggo

Usai klarifikasi di Bawaslu, pihaknya meminta kepada pendaftar juga melakukan laporan kepada KPU. Lapor jika nama mereka masuk pada keanggotaan parpol. Pendaftar juga diminta untuk membawa surat keterangan dari partai bahwa tidak masuk dalam keanggotaan.

“Jadi belum dinyatakan gugur. Apabila pendaftar dapat menujukan surat keterangan dari KPU dan partai, maka akan kamu terima berkasnya dan berlanjut pada tahapan berikutnya,” bebernya.

KRAKSAAN, Radar Bromo – Lima puluh delapan pendaftar Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Senin (3/10) memenuhi panggilan Bawaslu. Mereka dipanggil untuk diklarifikasi lantaran namanya tercantum sebagai keanggotaan di partai politik (Parpol).

Ketua Pokja Rekrutmen Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kabupaten Probolinggo Zaini Gunawan mengatakan, puluhan pendaftar yang dipanggil, semuanya hadir. “Alhamdulillah hadir semua. Pemanggilan untuk melakukan klarifikasi, apakah benar yang bersangkutan menjadi anggota partai,” ujarnya.

Zaini bilang, pemanggilan tersebut sesuai dengan syarat pendaftaran Panwacam yang tidak pernah menjadi anggota parpol. Atau telah mengundurkan diri sedikitnya Lima tahun dari parpol.

“Jadi kami tanyakan, seperti apa kebenarannya. Klarifikasi. Kami meminta mereka menandatangani form yang telah kami sediakan,” ujarnya.

Baca Juga:  Empat Ribu Orang Berebut Kursi PPS di Kab Probolinggo

Usai klarifikasi di Bawaslu, pihaknya meminta kepada pendaftar juga melakukan laporan kepada KPU. Lapor jika nama mereka masuk pada keanggotaan parpol. Pendaftar juga diminta untuk membawa surat keterangan dari partai bahwa tidak masuk dalam keanggotaan.

“Jadi belum dinyatakan gugur. Apabila pendaftar dapat menujukan surat keterangan dari KPU dan partai, maka akan kamu terima berkasnya dan berlanjut pada tahapan berikutnya,” bebernya.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru