KRAKSAAN, Radar Bromo – Menjelang HUT Kemerdekaan ke-76 RI, pada masa pendemi Covid-19, ada sejumlah kebijakan yang dikeluarkan Pemkab Probolinggo. Seperti gelaran upacara bendera masih diperbolehkan, namun dilarang menggelar perlombaan.
Hal itu diungkap Koordinator Pengamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto. Katanya, pada Agustus kali ini, sejumlah kegiatan yang biasanya digelar untuk memperingati HUT Kemerdekaan RI, tidak boleh dilakukan. Salah satunya perlombaan.
“Perlombaan ini kan sama halnya seperti gelaran jaran kencak. Jadi, berpotensi mengundang kerumunan, sehingga tidak diperbolehkan digelar,” ujarnya Senin (2/8).
Petimbangannya, kata Ugas, ditiadakannya perlombaan agar tidak ada klaster-klaster baru dalam penyebaran Covid-19. Sehingga, upaya pemerintah menanggulangi penyebaran virus yang terus “mengancam” ini dapat maksimal.
“Potensi kerumunan sangat tinggi, sehingga kami selaku Satgas tidak ingin mengambil potensi besar. Karena itu, tahun ini jangan dulu lah melangsungkan perlombaan,” ujarnya.
Sementara itu, untuk gelaran upacara, kata Ugas, diperbolehkan. Dengan catatan hanya diikuti maksimal oleh 20 orang. “Selain Pemkab, upacara dilakukan di kecamatan. Nantinya petugas upacara maksimal 8 orang. Gelarannya dilakukan pagi pukul 08.00,” ujarnya. (mu/rud)