25.5 C
Probolinggo
Wednesday, March 29, 2023

Satpol PP: Dari Ratusan Tambang di Kab Probolinggo, Hanya 10 Berizin

KRAKSAAN, Radar Bromo–  Kabupaten Probolinggo memiliki banyak tambang galian C. Namun, sebagian besar dari tambang-tambang pasir dan batu (sirtu) tersebut tak berizin. Sementara Satpol PP Kabupaten Probolinggo tidak punya kewenangan untuk menutup tambang tak berizin.

Kasi Penyelidikan dan Penindakan (Dikdak) Satpol PP Kabupaten Probolinggo Budi Utomo mengatakan, berdasarkan data yang dikantonginya, hanya ada beberapa tambang Galian C yang memiliki izin. Selebihnya ilegal alias tidak berizin.

“Menurut catatan kami, hanya ada 10 tambang Galian C yang berizin. Selebihnya semua tambang Galian C itu statusnya ilegal. Data ini kami dapatkan dari Bidang Pendapatan Daerah,” katanya, Mingu (3/4).

Sepuluh tambang yang berizin ini tersebar di sejumlah wilayah kecamatan. Seperti Kecamatan Pakuniran, Tongas dan Kotaanyar. Total luasnya sekitar 50 hektare.

Baca Juga:  Kecamatan Ini Genjot Vaksinasi dengan Lomba, Hadiahnya Jutaan

Sementara itu untuk data tambang ilegal, pihaknya belum memiliki data konkrit. Hanya diperkirakan, ada sekitar 100 lebih tambang ilegal di Kabupaten Probolinggo.

“Untuk tambang ilegal, sekitar seratusan lebih. Termasuk juga para penambang manual itu. Kan biasanya kalau tambang manual itu sulit dilacak,” terangnya.

Meski ada banyak tambang ilegal di wilayahnya, Satpol PP sendiri mengaku kesulitan untuk menutup tambang-tambang ilegal itu. Sebab, perizinan tambang ada pada Pemerintah Pusat.

KRAKSAAN, Radar Bromo–  Kabupaten Probolinggo memiliki banyak tambang galian C. Namun, sebagian besar dari tambang-tambang pasir dan batu (sirtu) tersebut tak berizin. Sementara Satpol PP Kabupaten Probolinggo tidak punya kewenangan untuk menutup tambang tak berizin.

Kasi Penyelidikan dan Penindakan (Dikdak) Satpol PP Kabupaten Probolinggo Budi Utomo mengatakan, berdasarkan data yang dikantonginya, hanya ada beberapa tambang Galian C yang memiliki izin. Selebihnya ilegal alias tidak berizin.

“Menurut catatan kami, hanya ada 10 tambang Galian C yang berizin. Selebihnya semua tambang Galian C itu statusnya ilegal. Data ini kami dapatkan dari Bidang Pendapatan Daerah,” katanya, Mingu (3/4).

Sepuluh tambang yang berizin ini tersebar di sejumlah wilayah kecamatan. Seperti Kecamatan Pakuniran, Tongas dan Kotaanyar. Total luasnya sekitar 50 hektare.

Baca Juga:  Telusuri Illegal Mining Bulusari, Bareskrim Polri Turun Tangan

Sementara itu untuk data tambang ilegal, pihaknya belum memiliki data konkrit. Hanya diperkirakan, ada sekitar 100 lebih tambang ilegal di Kabupaten Probolinggo.

“Untuk tambang ilegal, sekitar seratusan lebih. Termasuk juga para penambang manual itu. Kan biasanya kalau tambang manual itu sulit dilacak,” terangnya.

Meski ada banyak tambang ilegal di wilayahnya, Satpol PP sendiri mengaku kesulitan untuk menutup tambang-tambang ilegal itu. Sebab, perizinan tambang ada pada Pemerintah Pusat.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru