KRAKSAAN, Radar Bromo– Rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Kraksaan kembali melaksanakan pembebasan kepada 7 warga binaannya. Ada tujuh orang yang mendapat asimilasi. Mereka mendapat potongan masa pidana untuk menjalani hukuman di rumah masing-masing.
Asimilasi Itu diberikan, Rabu (2/3). Sebelum bebas, warga binaan pemasyarakatan (WBP) tersebut mendapat arahan dari petugas. Begitu menerima surat bebas, mereka langsung sujud syukur dan tersenyum bahagia.
Kepala Rutan Kraksaan, Bambang Irawan mengatakan bahwa mereka yang bebas, telah memenuhi persyaratan secara administratif dan substantif. Proses pembebasan napi tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 43 Tahun 2021 tentang Syarat Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi narapidana dan anak untuk Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
“Narapidana yang mendapatkan asimilasi ini dilihat dari perhitungan 2/3 masa pidananya yaitu jatuh sebelum 30 Juni 2022,” katanya, Kamis (3/3).
Syarat utamanya, lanjutnya, WBP bukanlah residivis, tidak dipidana lebih dari satu perkara, bukan kasus narkoba diatas lima tahun, korupsi, terorisme, pembunuhan, perampokan, kesusilaan, kejahatan terhadap keamanan negara, serta kejahatan hak asasi manusia.
Napi yang menjalani asimilasi di rumah ini akan tetap dipantau petugas dari Balai Pemasyarakatan. “Selama asimilasi di rumah, mereka tidak boleh keluyuran sesuai dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani di atas materai,” ujarnya.
Sementara, salah satu napi mengaku bersyukur bisa ikut program asimilasi di rumah dan juga berjanji akan menjalankan kewajibannya selama menjalani asimilasi.
“Saya akan terus menjalankan kewajiban wajib lapor sampai saya dinyatakan bebas murni. Saya juga bersyukur berkumpul kembali dengan anak istri,” ujarnya. (mu/fun)