SEIRING dengan kemajuan teknologi, pelayanan publik dituntut memenuhi harapan masyarakat dalam memaksimalkan memberikan pelayanan. Menyadari pentingnya hal itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Probolinggo menggelar bimbingan teknis (bimtek) peningkatkan kemampuan dan pelayanan pada karyawan dan karyawati di lingkungan BKPSDM.
Kegiatan ini dilaksanakan di Jakarta pada Kamis (29/9) hingga Sabtu (1/10). Kegiatan ini dibuka oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Probolinggo Hudan Syarifudin, S.Sos., M.Si. Serta, diikuti oleh sekretaris, para kepala bidang, pegawai jabatan fungsional, beserta staf di BKPSDM.
Dalam sambutannya, Hudan mengatakan, pelaksanaan pengembangan kompetensi ada dua tanggung jawab yang harus dan mampu dilaksanakan BKPSDM. Yakni, peningkatan kompetensi secara internal selaku manajer urusan kepegawaian dengan memanajeri urusan di bidang masing-masing dan terus meningkatkan kompetensi ASN se-Kabupaten Probolinggo.

“Di pelayanan internal, saya sebagai penanggung jawab dan yang bertanggung jawab dibantu oleh sekretaris. Sedangkan, tanggung jawab keseluruhan untuk meningkatkan kompetensi ASN di Kabupaten Probolinggo adalah tanggung jawab kita sebagai BKPSDM,” ujarnya.
Menurutnya, setiap perubahan dimulai dari perubahan mainset dulu. Ke depan, BKPSDM mendapatkan amanah untuk mengatur tim pemerintahan Kabupaten Probolinggo, seoptimal mungkin. Serta, menjadi lebih baik dengan terus mengikuti perkembangan.
Narasumber dari Direktorat Jabatan ASN Badan Kepegawaian Negara Dodi Sumedi Gozali memaparkan tentang pedoman teknis kepegawaian jabatan fungsional yang menjelaskan Perka BKN Nomor 11/2022. Dengan adanya perubahan angka kredit dari konvensional ke konversi integrasi, ia berharap bisa memudahkan bagi instansi. Khususnya pembina dalam perubahan.

“Saya berharap terkait penyetaraan dari jabatan administrasi ke fungsional dan ASN yang terdampak penyetaraan tetap bersemangat dan bangkit. Bisa memulai menyusun dan mengumpulkan angka kredit, serta kewajiban yang lain selaku jabatan fungsional,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini, peserta juga dibekali dengan pengelolaan kinerja ASN sesuai Permenpan Nomor 6/2012. Materi ini disampaikan oleh Analis Kebijakan Muda Kemenpan-RB Akhlaqul Karimah. Ia mengulas tentang pembinaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (dik/*)