KRAKSAAN, Radar Bromo – UPT Metrologi Legal Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Probolinggo terus mengejar target retribusi pelayanan tera dan tera ulang. Sebab, hingga akhir Mei, capaiannya masih 43 persen. Belum mencapai separo dari target.
Kepala UPT Metrologi Legal Disperindag Kabupaten Probolinggo Diyah Setyo Rini mengatakan, tahun ini menarget bisa mendapatkan Rp 155.000.000 dari retribusi tera ulang. Karenanya, perlu berupaya cukup keras agar target itu tercapai.
Demi mencapainya, pihaknya melakukan sejumlah pelayanan tera dan tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP). Baik di kantor UPT Metrologi Legal dan luar kantor, seperti di pasar, SPBU, dan perusahaan.
“Kami sudah melakukan UTTP 10 kali di pasar dan beberapa tempat lainnya. Capaian retribusi sekitar Rp 66.119.000. Sisanya masih kami kejar,” ujarnya.
Penentuan tarif alat UTTP dalam pelayanan tera dan tera ulang ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5/2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Serta, Perbup Probolinggo Nomor 44/2020 tentang Penyesuaian Tarif Tera Ulang.
Mengaca pada tahun sebelumnya, UPT Metrologi Legal berhasil melampaui target. Dari target Rp 155.000.000, tercapai Rp 159.226.000. Karenanya, Diyah mengaku optimistis targetnya bisa tercapai.
“Sebenarnya yang dilakukan tidak semata-mata untuk mencapai target. Tapi, juga untuk melindungi konsumen dengan memastikan kebenaran alat UTTP yang digunakan pedagang maupun perusahaan, sehingga konsumen tidak dirugikan,” ujarnya. (ar/rud)