30 C
Probolinggo
Sunday, May 28, 2023

Sambut Harjakapro, Hapus Denda Pajak PBB-P2

KRAKSAAN, Radar Bromo – Memperingati Hari Jadi Kabupaten Probolinggo (Harjakapro) ke-277, Pemkab Probolinggo kembali memberikan stimulus kepada warga Kabupaten Probolinggo. Berupa pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan, Perdesaan, dan Perkotaan (PBB-P2).

Plh Bupati Probolinggo Ugas Irwanto mengatakan, pembebasan PBB-P2 dilaksanakan oleh Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Diberlakukan hingga 31 Mei 2023. “Denda yang dibebaskan adalah denda PBB-P2 pada tahun 2022 ke belakang,” katanya

Ugas berharap, masyarakat atau wajib pajak (WP) segera memanfaatkan kesempatan ini. WP yang memiliki tunggakan PBB-P2 pada tahun-tahun sebelumnya, cukup membayar biaya pokoknya saja.

“Pajak adalah hak negara. Bagi masyarakat adalah sebuah kewajiban. Pajak itu, di antaranya akan digunakan kembali untuk pembangunan,” ujar pria yang juga Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo ini.

Baca Juga:  13 Kecamatan di Kab Probolinggo Masuk Kawasan Kumuh

Menurutnya, untuk melakukan pengecekan data piutang objek pajak yang dimiliki, WP bisa mengeceknya secara online maupun dengan mengecek Nomor Objek Pajak (NOP) PBB-P2 yang dimiliki secara langsung ke Bidang Pendapatan di Mal Pelayanan Publik (MPP), Dringu.

“Apabila ada tunggakan, bisa langsung melakukan pembayaran secara nontunai. Bisa melalui aplikasi Si-Pepad atau langsung ke Bank Jatim terdekat dan Kantor Pos. Bisa juga melalui M-banking di handphone. Serta, melalui Alfamart, Ovo, dan Shopee,” jelasnya. (mas/rud)

KRAKSAAN, Radar Bromo – Memperingati Hari Jadi Kabupaten Probolinggo (Harjakapro) ke-277, Pemkab Probolinggo kembali memberikan stimulus kepada warga Kabupaten Probolinggo. Berupa pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan, Perdesaan, dan Perkotaan (PBB-P2).

Plh Bupati Probolinggo Ugas Irwanto mengatakan, pembebasan PBB-P2 dilaksanakan oleh Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Diberlakukan hingga 31 Mei 2023. “Denda yang dibebaskan adalah denda PBB-P2 pada tahun 2022 ke belakang,” katanya

Ugas berharap, masyarakat atau wajib pajak (WP) segera memanfaatkan kesempatan ini. WP yang memiliki tunggakan PBB-P2 pada tahun-tahun sebelumnya, cukup membayar biaya pokoknya saja.

“Pajak adalah hak negara. Bagi masyarakat adalah sebuah kewajiban. Pajak itu, di antaranya akan digunakan kembali untuk pembangunan,” ujar pria yang juga Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo ini.

Baca Juga:  Kemarau Basah, Kekeringan Masih Mengancam di Kab Probolinggo

Menurutnya, untuk melakukan pengecekan data piutang objek pajak yang dimiliki, WP bisa mengeceknya secara online maupun dengan mengecek Nomor Objek Pajak (NOP) PBB-P2 yang dimiliki secara langsung ke Bidang Pendapatan di Mal Pelayanan Publik (MPP), Dringu.

“Apabila ada tunggakan, bisa langsung melakukan pembayaran secara nontunai. Bisa melalui aplikasi Si-Pepad atau langsung ke Bank Jatim terdekat dan Kantor Pos. Bisa juga melalui M-banking di handphone. Serta, melalui Alfamart, Ovo, dan Shopee,” jelasnya. (mas/rud)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru