KRAKSAAN, Radar Bromo– Bulan suci Ramadan tinggal menghitung waktu. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo sudah melakukan penyesuaian jam kerja bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya.
Kebijakan penyesuaian ini membuat jam kerja pegawai menjadi lebih singkat dibandingkan dengan jam kerja sebelum Ramadhan. Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tanggal 25 Maret 2022 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadan 1443 Hijriah di lingkungan Instansi pemerintah.
“Memang ada penyesuaian jam kerja seperti bulan Ramadan sebelumnya. Namun tetap harus tetap bekerja secara profesional,” kata Sekretaris BKD Kabupaten Probolinggo, Syamsul Huda.
Penyesuaian jam kerja tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800/68/426.53/2022. Di SE menerangkan beberapa hal diantaranya adalah jumlah jam kerja efektif yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja adalah 32,5 jam (tiga puluh dua jam dan tiga puluh menit, Red).
Dalam penerapan jam kerja selama bulan Ramadan 1443 Hijriah, pejabat pembina kepegawaian memastikan tercapainya kinerja pemerintah. Serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada perangkat daerah masing-masing.
Pelaksanaan tugas kedinasan ASN pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat covid-19 agar memperhatikan SE Bupati Nomor : 800/215/426.53/2021 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan level 2 Covid-19 di Kabupaten Probolinggo.
“Edaran diterbitkan Rabu (30/3) dan akan berlaku selama bulan Ramadan,” jawabnya singkat.
Sementara itu Kabag Organisasi Setda Kabupaten Probolinggo, Anna Maria saat dikonfirmasi perihal surat edaran masih belum merespons. (ar/fun)