23 C
Probolinggo
Monday, May 29, 2023

Jam Kerja PNS Lebih Singkat saat Bulan suci Ramadan

KRAKSAAN, Radar Bromo– Bulan suci Ramadan tinggal menghitung waktu. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo sudah melakukan penyesuaian jam kerja bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya.

Kebijakan penyesuaian ini membuat jam kerja pegawai menjadi lebih singkat dibandingkan dengan jam kerja sebelum Ramadhan. Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tanggal 25 Maret 2022 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadan 1443 Hijriah di lingkungan Instansi pemerintah.

“Memang ada penyesuaian jam kerja seperti bulan Ramadan sebelumnya. Namun tetap harus tetap bekerja secara profesional,” kata Sekretaris BKD Kabupaten Probolinggo, Syamsul Huda.

Baca Juga:  Awal Tahun, Terima Belasan Laporan Nonkebakaran

Penyesuaian jam kerja tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800/68/426.53/2022. Di SE menerangkan beberapa hal diantaranya adalah jumlah jam kerja efektif yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja adalah 32,5 jam (tiga puluh dua jam dan tiga puluh menit, Red).

Dalam penerapan jam kerja selama bulan Ramadan 1443 Hijriah, pejabat pembina kepegawaian memastikan tercapainya kinerja pemerintah. Serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada perangkat daerah masing-masing.

Pelaksanaan tugas kedinasan ASN pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat covid-19 agar memperhatikan SE Bupati Nomor : 800/215/426.53/2021 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan level 2 Covid-19 di Kabupaten Probolinggo.

Baca Juga:  Pegawai Puskesmas Pajarakan Di-Tracking, Vaksinasi Tertunda

“Edaran diterbitkan Rabu (30/3) dan akan berlaku selama bulan Ramadan,” jawabnya singkat.

Sementara itu Kabag Organisasi Setda Kabupaten Probolinggo, Anna Maria saat dikonfirmasi perihal surat edaran masih belum merespons. (ar/fun)

KRAKSAAN, Radar Bromo– Bulan suci Ramadan tinggal menghitung waktu. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo sudah melakukan penyesuaian jam kerja bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya.

Kebijakan penyesuaian ini membuat jam kerja pegawai menjadi lebih singkat dibandingkan dengan jam kerja sebelum Ramadhan. Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tanggal 25 Maret 2022 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadan 1443 Hijriah di lingkungan Instansi pemerintah.

“Memang ada penyesuaian jam kerja seperti bulan Ramadan sebelumnya. Namun tetap harus tetap bekerja secara profesional,” kata Sekretaris BKD Kabupaten Probolinggo, Syamsul Huda.

Baca Juga:  Goreng Pisang dan Lupa Matikan Kompor, Dapur di Pakuniran Terbakar

Penyesuaian jam kerja tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800/68/426.53/2022. Di SE menerangkan beberapa hal diantaranya adalah jumlah jam kerja efektif yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja adalah 32,5 jam (tiga puluh dua jam dan tiga puluh menit, Red).

Dalam penerapan jam kerja selama bulan Ramadan 1443 Hijriah, pejabat pembina kepegawaian memastikan tercapainya kinerja pemerintah. Serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada perangkat daerah masing-masing.

Pelaksanaan tugas kedinasan ASN pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat covid-19 agar memperhatikan SE Bupati Nomor : 800/215/426.53/2021 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan level 2 Covid-19 di Kabupaten Probolinggo.

Baca Juga:  Juara Lomba Inovasi Daerah Kab Probolingggo Bidang Pendidikan dan TIK

“Edaran diterbitkan Rabu (30/3) dan akan berlaku selama bulan Ramadan,” jawabnya singkat.

Sementara itu Kabag Organisasi Setda Kabupaten Probolinggo, Anna Maria saat dikonfirmasi perihal surat edaran masih belum merespons. (ar/fun)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru